Sekretariat DPRD Kutim Percepat Penyelamatan Aset Daerah, 17 Kendaraan Dinas Berhasil Dikembalikan

SANGATTA – Upaya penataan dan penyelamatan aset daerah di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga Senin (27/7/2026), sebanyak 17 dari 24 unit kendaraan dinas yang menjadi target penarikan telah berhasil dikembalikan ke Sekretariat DPRD Kutim sebagai bagian dari pengamanan dan penataan Barang Milik Daerah (BMD).

Untuk memastikan kondisi fisik dan kelengkapan administrasi kendaraan yang telah dikembalikan, Sekretaris DPRD Kutai Timur Jainuddin, S.E., M.M., didampingi Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Anita Fitriani, S.Kel., M.A.P., dan Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian Harjuansyah serta Pengurus Barang Milik Daerah Dedy, S.Kel., melakukan inspeksi langsung terhadap kendaraan dinas tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sekitar 70 persen kendaraan berada dalam kondisi layak operasional dan masih dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan kedinasan setelah melalui pemeriksaan administrasi serta pemeliharaan sesuai kebutuhan. Seluruh kendaraan yang telah dikembalikan juga dipasangi pita pengaman berwarna kuning sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut sedang dalam proses pengamanan dan penataan aset daerah sehingga tidak dapat digunakan sebelum seluruh tahapan verifikasi diselesaikan. Sementara itu, tujuh unit kendaraan lainnya masih dalam proses pengembalian.

Jainuddin menjelaskan, penarikan kendaraan dinas merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur serta implementasi program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kendaraan dinas sesuai ketentuan. Penataan aset ini bukan hanya untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen Sekretariat DPRD Kutai Timur dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Kami berharap kendaraan yang masih berada di luar penguasaan Sekretariat DPRD dapat segera dikembalikan sehingga seluruh proses penataan aset dapat diselesaikan secara menyeluruh,” ujar Jainuddin.

Menurut Jainuddin, setelah seluruh kendaraan dinas berhasil dikembalikan, Sekretariat DPRD Kutai Timur akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kutai Timur dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan verifikasi serta pemeriksaan bersama terhadap kondisi fisik maupun administrasi kendaraan. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan seluruh aset daerah tercatat secara benar, sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah, sekaligus menentukan tindak lanjut terhadap kendaraan yang memerlukan perbaikan maupun penetapan status penggunaannya. Melalui langkah tersebut, Sekretariat DPRD Kutai Timur menegaskan komitmennya mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel dalam pengelolaan aset daerah demi meningkatkan kualitas pelayanan kelembagaan kepada masyarakat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights