DASAR HUKUM, TUGAS & FUNGSI

Dasar hukum DPRD Kabupaten Kutai Timur adalah Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 27 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah (Perda). 

Tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Kutai Timur adalah: 

Sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, Sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur bertugas untuk:

Menyelenggarakan dan mendukung tugas dan fungsi DPRD, Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD, Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan daerah, Menyelenggarakan administrasi keuangan daerah, Menyelenggarakan rapat-rapat. 

Verified by MonsterInsights