DPRD Kutai Timur Gelar Paripurna KUA-PPAS 2027, Bupati Paparkan Proyeksi Pendapatan Rp6,17 Triliun

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan 2025–2026 dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Timur, Senin (27/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami, serta dihadiri 25 anggota DPRD. Turut hadir Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Mahyunadi, Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi, Sekretaris DPRD Jainuddin, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.

Dalam nota pengantarnya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dilakukan sebagai pedoman dalam penyusunan APBD dengan memperhatikan arah pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah, serta sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya, seluruh proses penyusunan dokumen tersebut dilaksanakan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Ardiansyah memaparkan, proyeksi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2027 mencapai Rp6,17 triliun. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp283,78 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp5,62 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,93 miliar.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp6,75 triliun yang meliputi belanja operasi sebesar Rp3,55 triliun, belanja modal Rp1,70 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp30 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp280,47 miliar. Alokasi anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Usai penyampaian nota pengantar, Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi menyampaikan bahwa dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sesuai tahapan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum disepakati sebagai dasar penyusunan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2027.

“DPRD akan mencermati seluruh substansi KUA dan PPAS secara objektif, komprehensif, dan bertanggung jawab. Pembahasan nantinya difokuskan agar setiap program dan alokasi anggaran benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta mampu mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur,” ujar Jimmi.

Ia menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi penganggaran secara optimal melalui pembahasan yang konstruktif bersama pemerintah daerah sehingga APBD Tahun Anggaran 2027 dapat disusun secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.

Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal dalam penyusunan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2027. Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, diharapkan pembahasan KUA dan PPAS dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas, berorientasi pada kepentingan publik, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights