SANGATTA – Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jainuddin, S.E., M.M., menegaskan penerapan tiga Surat Edaran sebagai langkah memperkuat disiplin kerja, profesionalisme aparatur, dan tata kelola penggunaan fasilitas kedewanan di lingkungan Sekretariat DPRD Kutai Timur. Penegasan tersebut disampaikan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).
Ketiga Surat Edaran tersebut mengatur penegakan disiplin pegawai dan kepatuhan terhadap jam kerja, penggunaan pakaian dinas harian beserta atribut, serta penggunaan Ruang Rapat Paripurna DPRD. Kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPPN) dalam menjalankan tugas, menjaga integritas, serta memelihara aset dan fasilitas kedewanan guna mewujudkan budaya kerja yang disiplin, tertib, profesional, dan akuntabel.
“Penerapan disiplin merupakan fondasi utama dalam membangun organisasi yang profesional, berintegritas, dan akuntabel. Seluruh pegawai wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan kepegawaian akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Jainuddin saat ditemui di ruang kerjanya, didampingi Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur, Anitha Fitri, S.Kel., M.AP., Senin (27/7/2026).
Lebih lanjut, Jainuddin menegaskan larangan manipulasi data kehadiran maupun laporan kinerja, kewajiban mengenakan pakaian dinas harian beserta atribut sesuai ketentuan, serta penggunaan Ruang Rapat Paripurna hanya untuk kegiatan resmi kedewanan. Selain itu, seluruh pegawai diminta menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, serta kelengkapan fasilitas sebagai aset Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur.
Jainuddin berharap seluruh pegawai dapat melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten sehingga budaya kerja yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab semakin mengakar di lingkungan Sekretariat DPRD Kutai Timur. Menurut Jainuddin, kepatuhan terhadap ketiga Surat Edaran tersebut akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan administrasi serta mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD Kabupaten Kutai Timur secara lebih efektif, profesional, dan akuntabel.(*)
#DPRDKutaiTimur #SekretariatDPRDKutim #SekretarisDPRDKutim #Jainuddin #ASN #PPPN #DisiplinKerja #PelayananPublik #GoodGovernance #ReformasiBirokrasi #IntegritasASN #KabupatenKutaiTimur #ParipurnaDPRD #PortalDPRDKutim

