Pewarta: Indra
Editor: Adi Sagaria
SANGATTA – Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meluncurkan akselerasi politik mendesak pemenuhan instrumen regulasi dan validasi demografi demi merespons gelombang tuntutan masyarakat terkait pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Sangkulirang.
Ketua Komisi A DPRD Kutim Edy Palinggi saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Panel Kantor Sekretariat DPRD Kutim, Sangatta, Rabu (23/9/2026), menegaskan bahwa urgensi pemekaran kawasan pesisir timur ini bukan lagi sekadar skenario politik lokal, melainkan murni manifestasi kedaulatan dan hak konstitusional rakyat dalam memutus isolasi geografis serta mendekatkan rentang kendali pelayanan publik.

Pemekaran strategis yang memayungi lima kecamatan kaya komoditas—Sangkulirang, Kaubun, Kaliorang, Sandaran, dan Karangan—ini dirancang untuk memenuhi indikator rigid Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sistem agregat demografi terbaru bentukan pemerintah pusat per Juli 2026 mencatat grafik populasi di lima wilayah tersebut telah menembus angka 93.181 jiwa. Guna memperkuat posisi tawar di tingkat pusat, otoritas legislatif bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini bergerak agresif melakukan verifikasi faktual untuk memutasi administrasi ribuan pekerja industri dan pertambangan luar daerah agar resmi menjadi penduduk lokal.
Jalannya RDP krusial ini turut dikawal ketat oleh lintas legislator, di antaranya Akhmad Sulaiman, H. Shabaruddin, dan Faisal Rachman selaku perwakilan Dapil V, didampingi Baya Sargius dari Dapil IV, serta Yusuf T. Silambi dari Dapil I. Bersama para camat wilayah pesisir serta tokoh masyarakat yang hadir, jajaran anggota dewan ini memberikan rekomendasi politik satu suara agar seluruh hambatan teknis segera dieliminasi. Dukungan penuh parlemen lintas daerah pemilihan ini bertujuan agar draf pemekaran dapat melenggang mulus menuju persetujuan substantif di tingkat Rapat Paripurna DPRD Kutim.
Langkah taktis tersebut saat ini tinggal menyisakan penyelarasan akhir pada sektor tata ruang. Dinas PUTR Kutim terus digenjot untuk menuntaskan sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya verifikasi faktual garis batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau guna mencegah potensi sengketa ruang di masa depan.
Ketua Harian CDOB Sangkulirang Sayid Sulaiman menyatakan bahwa komite pejuang yang telah bergerak sejak 2019 ini mendesak parlemen daerah induk segera menerbitkan nota persetujuan bersama. Dokumen legalitas tersebut akan dijadikan modal politik utama untuk menuntut Pemerintah Pusat mencabut moratorium pemekaran wilayah, mengingat Sangkulirang memegang peran vital sebagai penyangga logistik masa depan Kalimantan Timur.
“Saya meminta pendapat serta penjelasan terkait kronologi rapat sebelumnya, sehingga kita bisa mengetahui secara jelas perkembangan pembahasan CDOB Kabupaten Sangkulirang ini,” ujar Edy Palinggi untuk mengunci komitmen kolektif unsur eksekutif, tata hukum, dan jajaran camat dalam mengamankan cetak biru otonomi daerah tersebut.(*)

