SANGATTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan arah baru kebijakan anggaran daerah melalui Rapat Paripurna Ke-II Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (25/9/2026). Agenda utama dalam sidang ini adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Prosesi penandatanganan dokumen krusial tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Kutim Jimmi dan Wakil Ketua I DPRD Kutim Sayid Anjas, dengan disaksikan oleh 31 anggota dewan, Sekretaris Dewan Jainuddin, unsur Forkopimda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Jalannya paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Jainuddin, menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan telah dilakukan secara berjenjang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berdasarkan regulasi PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Dalam laporan tersebut, struktur Perubahan APBD 2026 disepakati dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp6.408.054.368.859 (Rp6,408 triliun) dan Belanja Daerah sebesar Rp6.427.054.791.593 (Rp6,427 triliun). Dari postur tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp19.000.422.734 (Rp19 miliar) yang ditutup secara penuh melalui alokasi pos Penerimaan Pembiayaan atau sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp44.422.734.000.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat hingga draf anggaran ini dapat disepakati secara normatif demi kepentingan masyarakat. Meskipun sempat diwarnai dinamika berupa perbedaan pendapat dan persepsi selama proses pembahasan, sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif terbukti mampu melahirkan keputusan terbaik. Tahapan berikutnya pasca-penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini adalah penyusunan serta pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah sebelum nantinya disahkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2026.
Usai prosesi penandatanganan bersama Bupati, Ketua DPRD Kutim Jimmi mengingatkan jajarannya untuk mengawal ketat realisasi anggaran ini agar asas kehati-hatian tetap terjaga. “Kami meminta seluruh anggota dewan untuk lebih aktif dan produktif dalam menjalankan fungsi pengawasan atau check and balances di lapangan. Hal ini sangat krusial guna memastikan bahwa pelaksanaan program perubahan APBD 2026 benar-benar berjalan transparan, tepat sasaran, dan langsung menyentuh peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” tegas Jimmi saat memberikan sambutan dari meja pimpinan sidang.
Menutup rangkaian sidang, pimpinan DPRD Kutim menyatakan bahwa laporan Banggar ini menjadi rekomendasi resmi bahwa Raperda Perubahan APBD TA 2026 telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama. Pemerintah daerah bersama legislatif berkomitmen penuh agar optimalisasi sisa anggaran tahun ini difokuskan pada program-program prioritas pelayanan publik dan pembangunan berbasis potensi lokal. Rapat Paripurna Ke-II ini kemudian resmi ditutup oleh pimpinan sidang setelah seluruh rangkaian agenda penandatanganan dan penyampaian pandangan akhir diselesaikan dengan tertib.(*)

