SANGATTA – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan proses tender kegiatan fisik Tahun Anggaran (TA) 2026 mulai berjalan pada Agustus 2026. Kepastian tersebut diperoleh berdasarkan pemaparan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C di Ruang Rapat DPRD Kutim, Kamis (30/7/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kutim H. Ardiansyah, didampingi Wakil Ketua Komisi C, H Bahcok Riandi dan anggota Komisi C, serta dihadiri jajaran Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan Dinas Perhubungan. Dari Dinas PUPR hadir Nasar, Lely, Dedy, dan pejabat teknis lainnya. Dinas Perkim diwakili sejumlah pejabat dan staf, sedangkan Dinas Perhubungan dihadiri Abdul Muis, Widyawati, Irwansyah, beserta jajaran.
Usai memimpin rapat, H. Ardiansyah mengatakan Dinas PUPR menjelaskan bahwa paket pekerjaan tahun jamak (multi years) mulai memasuki tahapan tender pada Agustus 2026. Sementara itu, Dinas Perkim juga menyampaikan proyek-proyek yang menjadi kewenangannya akan memasuki proses tender pada bulan yang sama, dengan pelaksanaan fisik ditargetkan dimulai pada September 2026.
“Dinas PUPR menyampaikan Agustus ini mulai proses tender dan penetapan pemenang untuk proyek multi years, kemudian pelaksanaan fisiknya dimulai September. Begitu juga proyek-proyek Dinas Perkim, Agustus dilakukan proses tender dan penetapan pemenang, sedangkan pelaksanaannya dimulai pada September,” ujar H. Ardiansyah.
Menurut H. Ardiansyah, Komisi C terus mendorong percepatan seluruh tahapan pembangunan agar penyerapan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun. Percepatan pelaksanaan proyek dinilai penting untuk menjaga perputaran ekonomi daerah sekaligus mempercepat masyarakat menikmati manfaat pembangunan yang telah diprogramkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Selain membahas percepatan tender, Komisi C juga menyoroti pengawasan material proyek setelah pekerjaan selesai. DPRD mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan kontraktor agar tidak membiarkan sisa material pembangunan berada di lokasi tanpa pengamanan yang memadai karena berpotensi menimbulkan kehilangan maupun penyalahgunaan aset daerah.
“Jangan sampai pekerjaan sudah selesai, tetapi material proyek dibiarkan begitu saja. Setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga pengawasan harus diperkuat agar aset daerah tetap terjaga dan pembangunan berjalan secara tertib serta akuntabel,” tegas H. Ardiansyah.
Komisi C DPRD Kutim menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan proyek fisik Tahun Anggaran 2026 mulai dari proses tender, pelaksanaan pekerjaan hingga pengawasan hasil pembangunan. DPRD berharap seluruh proyek dapat berjalan sesuai jadwal, tepat mutu, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutai Timur.(*)

