SANGATTA – Pengurus Pusat Federasi Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (PP-FPBM-KASBI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) megkonfirmasi substansi terkait isu menurunnya upah/pendapatan Pekerja akibat dari perubahan kontrak bisnis to bisnis antara kontraktor dan subkontraktor yang pemangkasan upah massal buruh subkontraktor yang sempat memicu pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh DPRD Kutim.

Wakil Ketua PP-FPBM-KASBI Kutim, Lenny Angraeni, didampingi Sekretaris Umum FPBM-KASBI Yoakim Ave Bentara, mengkonfirmasi secara resmi mengenai substansi penurunan penghasilan pekerja akibat keberlakuan kontrak tersebut khususnya yang terjadi di bebrapa supkontraktor PT. PAMA yang ada basis FPBM-KASBI, Kamis (01/10/2026) di Sangatta.
Langkah ini diambil untuk menghentikan simpang siur data pasca-aksi unjuk rasa dan audiensi di Kantor DPRD Kutim pada Selasa lalu.
“Informasi yang dikutip melalui orasi-orasi yang disampaikan oleh Ketua PP-FPBM-KASBI, Andre, di gedung DPRD bukan salah, melainkan perlu dikonfirmasi detail rinciannya agar tidak memicu salah tafsir,” kata Lenny Angraeni melalui Rilis berita PP-FPBM-KASBI) diterima Redaksi, Sabtu, 3/10/2026.
Menurutnya, menurunnya pendapatan pekerja pada subkontraktor, bukan mengalami penurunan dari 7 juta s/d 8 juta turun menjadi 3 juta. tetapi yang benar adalah setelah perubahan kontrak berdampak pada menurunnya pendapatan/upah pekerja. Nilainya fariatif setiap Vendor berbeda-beda dan setiap pekerja juga fariatif/proporsi yang pasti kekurangan/penurunan upah yang terjadi berkisaran 1 juta s/d 3 juta perbulan, perpekerja.
“Kami mengkonfirmasi substansi ini karena yang terjadi di lapangan seperti itu, bukan langsung turun rata menjadi Rp3 juta per bulan. ,” ujar Yoakim Ave Bentara dalam rilisnya.
yang perlu digaris bawahi adalah terjadinya penurunan upah yang terjadi karena perubahan kontrak antara subkontraktor dan kontraktor utama. dimana sebelumnya ada hak pekerja yang menjadi tanggung jawab kontraktor utama kemudaian dikontrak yang baru kewajiban itu diserahkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab subkontraktor dan terkait upah hari libur resmi sebelumnya dihitung lembur kemudian diubah menjadi dianggap hari kerja biasa. Dua Substansi ini yang menjadi dasar menurunnya pendapatan pekerja.
menurut Yoakim Ave Bentara dalam perubahan kontrak yang berdapak kepada pendapatan/upah pekerja ini, cacat Formil dan Cacat Materil dari sisi Legalitas Hubungan Industrial dan dalam prosesnya pekerja yang keberatan atas perubahan ini, diduga kuat diintimidasi, dipaksa untuk menerima perubhaan bahakan samapi dengan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja masal. sehingga salah satu substansi RDP dan PANJA ini adalah meminta perlindungan hak atas kepastian pekerjaan bagi pekerja yang memperjuankan haknya yang dipangkas sepihak oleh perusahaan.
ada juga substansi persoalan lain yang turut diperjuangkan adalah jaminan kebebasan pekerja untuk berserikat dan jaminan perlakuan yang sama oleh pekerja. bahwa ada banyak upaya union busting terhadap serikat pekerja, dan ada banyak praktek-praktek, kebijakan perusahaan yang bertentangan dengan UU diatasnya seperti memaksakan orang sakit untuk melakukan pekerjaan, pekerja yang istrahat karna sakit karena anjuran dokter di PHK alasan ATR, dan ada pekerja perempuan kondisi hamil yang di pakasa melakukan pekerjaan berat.
Di sisi lain, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kutim, Ramli, menjelaskan bahwa kemerosotan ini sebelumnya dipicu oleh efisiensi bisnis akibat perubahan nilai kontrak antara perusahaan pemberi dan penerima kerja. Namun, Disnaker mengingatkan bahwa alasan efisiensi tidak bisa menjadi pembenaran untuk mengabaikan regulasi. “Perusahaan subkontraktor wajib tunduk pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 demi melindungi hak-hak dasar pekerja,” sebut Ramli.
Guna memastikan keadilan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, Anggota DPRD Kutim Faisal Rachman yang memimpin pertemuan sebelumnya menegaskan pihaknya bergerak cepat melalui Panja yang telah dibentuk.
Faisal Rachman yang juga Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) menegaskan Panja DPRD Kutim akan segera memanggil manajemen perusahaan terkait untuk mempertanggungjawabkan kebijakan mereka. DPRD Kutim memberi tenggat waktu 30 hari ke depan untuk mengumpulkan data valid dari seluruh pihak sebelum menjatuhkan rekomendasi dan solusi final yang objektif.
Klarifikasi dari pihak serikat buruh ini diharapkan dapat menjadi rujukan data yang valid bagi semua pihak, termasuk bagi Panja DPRD Kutim yang sedang berjalan. “Dewan menegaskan tidak boleh ada ruang bagi kebijakan yang mengorbankan hak buruh demi keuntungan bisnis sepihak,” tegas Faisal. (*)

