Upah Buruh Kutim Dipangkas Drastis, DPRD Bentuk Panja Usut Pelanggaran Perusahaan

Pewarta : Indra
Editor : Adi Sagaria

SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) langsung mengambil langkah agresif dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) menyusul terungkapnya kasus pemotongan upah buruh subkontraktor secara drastis.

Langkah tegas ini diambil setelah para legislator menerima aksi unjuk rasa damai dari Pengurus Pusat Federasi Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (PP-FPBM-KASBI) pada Selasa (29/9/2026).

Dalam audiensi di Kantor DPRD Kutim, Ketua PP-FPBM-KASBI, Andre, membeberkan fakta terkait merosotnya kesejahteraan pekerja. Skema kerja baru yang diterapkan sepihak membuat upah buruh anjlok dari Rp7-8 juta menjadi hanya Rp3 juta per bulan.

“Tak hanya terpukul soal upah, buruh juga dihantam badai PHK sepihak, penahanan uang lembur, hingga pengabaian jaminan BPJS,” kata Andre dalam orasinya saat audiensi dengan para wakil rakyat.

Merespons jeritan buruh, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kutim, Ramli, menjelaskan bahwa kemerosotan ini dipicu oleh efisiensi bisnis akibat perubahan nilai kontrak antara perusahaan pemberi dan penerima kerja.

Meski demikian, Disnaker memberikan peringatan keras bahwa alasan efisiensi tidak bisa menjadi pembenaran untuk mengabaikan regulasi. “Perusahaan subkontraktor wajib tunduk pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 demi melindungi hak-hak dasar pekerja,” sebut Ramli.

Guna menghentikan simpang siur data dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, Anggota DPRD Kutim Faisal Rachman yang memimpin pertemuan menegaskan pihaknya akan bertindak cepat.

Faisal Rachman yang juga Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) menegaskan Panja DPRD Kutim akan segera memanggil manajemen perusahaan terkait untuk mempertanggungjawabkan kebijakan mereka.

DPRD Kutim memberi tenggat waktu 30 hari ke depan untuk mengumpulkan data valid dari seluruh pihak sebelum menjatuhkan rekomendasi dan solusi final yang objektif. “Dewan menegaskan tidak boleh ada ruang bagi kebijakan yang mengorbankan hak buruh demi keuntungan bisnis sepihak,” ungkapnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights