Sengketa Lahan Bengalon, Komisi A DPRD Kutim Desak PT Gawi Buka Data dan Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Warga

Pewarta: Indra
Editor: Adi Sagaria

SANGATTA – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Edy Palinggi, mengambil sikap tegas saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) sengketa lahan antara warga Desa Tepian Langsat dengan PT Gawi/PT NIKP di Ruang Panel Sekretariat DPRD Kutim, Senin (28/9/2026). 

Berlangsung tensi tinggi bersama lintas sektor—termasuk Polres Kutim, Kejaksaan Negeri, Dinas Pertanahan, dan Dinas Perkebunan—Komisi A secara terang-terangan menekan pihak perusahaan untuk tidak berlindung di balik status HGU tanpa transparansi data, sekaligus meminta aparat penegak hukum mengedepankan hati nurani dalam menangani konflik agraria yang menimpa rakyat kecil ini.

Sorotan tajam mengarah pada nasib tragis yang dialami Anto S dan rekan-rekannya, yang justru dituduh mencuri di atas tanah yang mereka tanami sendiri sejak 2008 berdasarkan dokumen sah seluas 12 hektare di RT 4, Kecamatan Bengalon. Anto mengecam pihak korporasi yang dinilai tidak punya itikad baik karena mangkir memberikan kejelasan setelah 10 kali mediasi berlarut-larut sejak perusahaan masuk tahun 2010. Sebaliknya, perwakilan manajemen PT Gawi, Hayru/Yosafat, terkesan melempar tanggung jawab masa lalu kepada mantan kepala pembebasan lahan bernama Andi, sembari mengklaim sepihak bahwa lahan tersebut telah bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Melihat ketimpangan tersebut, Komisi A bersama Bagian Hukum, Kejaksaan, dan Dinas Pertanahan langsung memojokkan pihak korporasi yang datang tanpa membawa dokumen pendukung yang valid. Kasubsi Intel Kejari Kutim Arendra bersama instansi teknis menegaskan bahwa perusahaan wajib membuka data otentik dan mencocokkan titik koordinat dengan warga, bukannya langsung menempuh jalur hukum pidana. Mereka mengingatkan bahwa investasi seharusnya menyejahterakan masyarakat sekitar, bukan malah memicu tumpang tindih lahan akibat proses pembebasan masa lalu yang cacat prosedur.

Secara khusus, parlemen juga meminta komitmen Polres Kutim agar melonggarkan proses hukum dan meringankan beban warga yang saat ini mendekam di sel tahanan. Menanggapi desakan tersebut, Kanit Intel Polres Kutim Free Hardy menyatakan sepakat bahwa hukum pidana harus menjadi jalur paling akhir (ultimum remedium). Polisi didorong untuk segera memprioritaskan penyelesaian restoratif (restorative justice) melalui musyawarah, mengingat mediasi kali ini terbukti masih cacat data akibat ketidakterbukaan pihak perusahaan dalam memaparkan bukti kepemilikan mereka.

Di akhir RDP, Ketua Komisi A DPRD Kutim, Edy Palinggi, mengeluarkan instruksi keras bahwa pihaknya akan segera menggeruduk lokasi konflik untuk melakukan verifikasi fisik secara langsung di lapangan sebelum mediasi kedua digelar. Demi memutus mata rantai konflik, Edy menegaskan akan memanggil paksa saudara Andi dan mewajibkan pimpinan tertinggi PT Gawi serta ATR/BPN hadir. “Kami menuntut komitmen moral dari perusahaan untuk segera mencabut laporan polisi terhadap warga yang ditahan. Sengketa ini harus selesai dengan musyawarah, jangan jadikan hukum sebagai alat untuk menindas hak-hak masyarakat kecil,” pungkas Edy dengan nada tinggi. ( * )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights