Pewarta: Riicki Andara | Editor: Adi Sagaria
SANGATTA — Kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mendapat sorotan tajam dari pihak legislatif. Pasalnya, rapat pembahasan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang dijadwalkan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim pada Jumat (3/7/2026) harus kembali gagal terlaksana untuk ketiga kalinya. Ketidakhadiran tim eksekutif tersebut memicu kekecewaan mendalam dari para anggota dewan karena agenda ini dinilai sangat krusial untuk menuntaskan kejelasan penggunaan anggaran, terutama terkait isu pergeseran dana yang diduga dialokasikan untuk pembayaran utang daerah.
Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, dengan didampingi rekan sesama legislator Kari Palimbong dan Hj. Hasnah yang merupakan anggota Fraksi Golkar, menyatakan kekecewaannya lantaran pihak TAPD hanya mengirimkan perwakilan yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan resmi. “Ini sudah yang ketiga kalinya. Kami sangat kecewa karena TAPD hanya mengirim perwakilan yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan pasti. Padahal, informasi ini sangat penting bagi masyarakat,” ujar Sayid Anjas saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan dari berbagai media usai mengikuti rapat anggaran di Kantor DPRD Kutim, Jumat (3/7/2026).
Sayid Anjas menyampaikan bahwa urgensi pembahasan pergeseran anggaran ini tidak dapat disepelekan mengingat waktu pelaksanaan telah memasuki awal Juli. Sesuai ketentuan regulasi, proses pergeseran APBD seharusnya sudah rampung secara keseluruhan sebelum memasuki tahapan Perubahan APBD yang dijadwalkan mulai bergulir pada Agustus mendatang. Kelambanan koordinasi dari pihak eksekutif ini dikhawatirkan akan memaksa pergeseran anggaran masuk ke dalam skema perubahan, yang berpotensi besar mengganggu ritme pembangunan serta manajemen keuangan daerah.
Lebih lanjut, Sayid Anjas mengonfirmasi bahwa undangan rapat koordinasi sebenarnya sudah dikirimkan oleh sekretariat dewan sejak sepekan sebelumnya agar instansi terkait memiliki waktu persiapan yang cukup. “Kalau sudah lewat bulan, artinya ini berpotensi bergeser ke perubahan. Kita sudah ingatkan jauh-jauh hari. Bahkan undangan rapat sudah kami kirimkan sepekan sebelumnya, agar tidak terkesan mendadak. Namun, sepertinya TAPD tidak menunjukkan kepedulian terhadap tata kelola APBD Kutim,” tambahnya. Ia mengingatkan meskipun pergeseran anggaran merupakan kewenangan penuh pemerintah, koordinasi dengan DPRD tetap menjadi prosedur wajib demi menjaga asas transparansi publik.
Merespons polemik tersebut, lembaga legislatif mengharapkan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, segera mengambil langkah tegas agar jajaran TAPD bersedia duduk bersama Banggar untuk memberikan penjelasan data yang transparan kepada masyarakat. Walaupun isu mengenai penggunaan hak interpelasi dewan mulai mencuat ke permukaan, pimpinan parlemen menyatakan bahwa saat ini DPRD Kutim masih fokus memaksimalkan upaya komunikasi persuasif. “Kami hanya ingin transparansi data. Publik berhak tahu bagaimana uang daerah digunakan, dan kami sebagai pengawas anggaran punya tanggung jawab untuk memastikan semuanya sesuai aturan,” pungkas Sayid Anjas. (*)

