SANGATTA — Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan jadwal kegiatan legislatif untuk Bulan Juli Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2025/2026. Agenda kerja lembaga legislatif tersebut akan berfokus pada pembahasan anggaran daerah dari tiga tahun anggaran yang berbeda sekaligus.
Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas, S.E., M.M., menandatangani langsung keputusan penetapan jadwal tersebut. Ia menjelaskan bahwa para legislator akan menghadapi agenda kerja yang padat sepanjang bulan ini.
“Fokus utama kedewanan sepanjang Juli ini tertuju pada evaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2025, pembahasan pergeseran anggaran internal TA 2026, hingga pembahasan awal KUA-PPAS TA 2027,” kata Sayid Anjas disela-sela mengikuti rapat diruang hearing di Kantor DPRD Kutim, Jumat (3/7/2026).
Evaluasi Laporan Keuangan 2025
Mengawali masa sidang, DPRD Kutim menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.
DPRD Kutim juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah draf laporan keuangan daerah tersebut. Anggota pansus menjadwalkan rapat pembahasan maraton bersama pemerintah daerah agar bisa mencapai persetujuan bersama pada pertengahan bulan.
Selain urusan anggaran, internal legislatif menjadwalkan pembahasan perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD melalui Rapat Pansus. Anggota dewan juga melanjutkan proses harmonisasi terhadap Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA).
Pergeseran Anggaran dan Perencanaan Masa Depan
Pada urusan fiskal, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim mengagendakan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rapat gabungan ini bertujuan untuk membahas pergeseran APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2026 demi menyesuaikan kebutuhan mendesak daerah.
Sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim menjadwalkan penyerahan Nota Pengantar mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2027. Banggar DPRD Kutim akan langsung membedah draf perencanaan tersebut untuk memastikan arah kebijakan fiskal berpihak kepada masyarakat.
Pembahasan Regulasi Baru dan Aspirasi Warga
Paruh kedua bulan Juli akan diwarnai oleh pembahasan tiga regulasi baru. Tiga draf hukum penting tersebut meliputi Raperda Penyertaan Modal Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Raperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Produk Lokal Daerah, serta Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
DPRD Kutim bergerak cepat dengan mengesahkan pembentukan struktur Pansus untuk mengawal ketiga Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna pada Kamis (2/7). Selanjutnya, legislator mengagendakan rangkaian pembahasan mulai dari penyampaian nota penjelasan, tanggapan fraksi, hingga tanggapan balik pemerintah daerah.
Di luar agenda formal tersebut, Banmus tetap mengalokasikan waktu bagi alat kelengkapan dewan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat pada hari kerja.(*)

