DPRD Kutim Sepakati Raperda, Ketua Pansus Akbar Tanjung Sampaikan Rekomendasi Pelaksanaan APBD 2025

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pada rapat yang sama, DPRD juga menerima laporan akhir Panitia Khusus beserta rekomendasi terhadap Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (29/7/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi, didampingi Wakil Ketua Sayid Anjas dan Hj. Prayunita Utami, serta dihadiri 34 anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Kutai Timur H. Mahyunadi, Sekretaris DPRD Jainuddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para kepala bagian, serta tamu undangan lainnya. Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Kutai Timur bersama Pimpinan DPRD di hadapan peserta sidang. Sebelum penandatanganan dilakukan, pimpinan rapat menskors sidang beberapa saat agar prosesi berlangsung tertib dan khidmat.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus Akbar Tanjung menyampaikan bahwa Raperda yang diajukan untuk memperoleh persetujuan bersama telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Proses tersebut meliputi kajian teknis, pendalaman materi, harmonisasi pasal, hingga pembahasan bersama perangkat daerah dan para pemangku kepentingan. Menurutnya, pembahasan difokuskan pada penguatan kepastian hukum, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan daerah melalui regulasi yang efektif, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur.

Pada kesempatan yang sama, Akbar Tanjung juga menyampaikan laporan akhir Panitia Khusus terhadap Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan pembahasan dilakukan melalui rapat internal Pansus, rapat dengar pendapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD), konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Bandung, serta konsultasi teknis dengan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur. Menurutnya, seluruh tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan rekomendasi yang disusun secara komprehensif dan mampu menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Akbar menjelaskan, Pansus memfokuskan pembahasan pada empat aspek utama, yakni pengelolaan pendapatan daerah, kepatuhan pelaksanaan belanja daerah, pengelolaan aset daerah, serta penatausahaan kewajiban pemerintah daerah. Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus mencatat sejumlah perkembangan positif, di antaranya penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran, peningkatan pendataan wajib retribusi, penataan retribusi pasar, serta tindak lanjut berbagai temuan pada sejumlah perangkat daerah. Namun demikian, Pansus menilai masih diperlukan percepatan penyelesaian sejumlah rekomendasi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah, penyelesaian kewajiban pembayaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain menyampaikan hasil evaluasi, Akbar Tanjung juga memaparkan sembilan rekomendasi strategis Panitia Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Penyusunan rekomendasi tersebut turut mempertimbangkan pandangan dan masukan fraksi-fraksi DPRD Kutai Timur. Rekomendasi tersebut meliputi optimalisasi pengelolaan pajak daerah, penguatan pengawasan belanja pegawai, pembenahan tata kelola zakat profesi, percepatan penyelesaian temuan belanja dan aset, perbaikan sistem penganggaran, penuntasan status penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penataan aset daerah, penyelesaian administrasi utang pemerintah daerah, serta peningkatan pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK melalui komisi-komisi DPRD bersama Inspektorat dan perangkat daerah terkait.

Menutup laporannya, Ketua Panitia Khusus Akbar Tanjung berharap seluruh regulasi yang telah disepakati serta rekomendasi yang disampaikan Panitia Khusus dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Menurutnya, tindak lanjut tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights