Sekretariat DPRD Kutai Timur Terapkan Kawasan Tanpa Rokok untuk Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat

SANGATTA – Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perkantoran sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih, nyaman, dan produktif bagi aparatur maupun masyarakat yang berkunjung. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen membangun budaya kerja yang disiplin, sehat, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok melarang aktivitas merokok di ruang kerja, ruang rapat, koridor, area pelayanan, serta fasilitas lainnya di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur. Bagi pegawai maupun tamu yang ingin merokok, disediakan tempat khusus (smoking area) agar tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang mengatur penerapan KTR di tempat kerja dan fasilitas umum sebagai upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.

Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jainuddin, S.E., M.M., mengatakan penerapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan bagian dari komitmen Sekretariat DPRD dalam meningkatkan kualitas lingkungan kerja sekaligus mendukung terciptanya budaya kerja yang sehat, disiplin, dan profesional.

“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar mematuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, aman, dan produktif. Kami berharap seluruh ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPPN), tenaga pendukung, maupun masyarakat yang berkunjung dapat mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan bersama,” ujar Jainuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).

Selain meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan kerja, penerapan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan mampu membangun budaya disiplin, meningkatkan produktivitas aparatur, serta memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur. Terhadap setiap pelanggaran akan diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

#DPRDKutaiTimur #SekretariatDPRDKutim #KawasanTanpaRokok #KTR #LingkunganKerjaSehat #PelayananPublik #ASN #PPPN #GoodGovernance #KabupatenKutaiTimur #PortalDPRDKutim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights