SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ resmi menyampaikan nota rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Kamis (4/6/2026). Langkah konstitusional berdasarkan Pasal 201 Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025 ini diambil sebagai mandat fungsi pengawasan dewan untuk memberikan catatan perbaikan terhadap capaian program, efektivitas peraturan daerah, hingga evaluasi peraturan kepala daerah. Rapat tertinggi kedewanan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, S.T., M.T. tersebut dinyatakan sah memenuhi kuorum setelah dihadiri dan ditandatangani oleh 28 orang anggota legislatif, serta disaksikan perwakilan eksekutif, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kutim Noviari Noori, unsur Forkopimda, dan para kepala satuan kerja.

Dalam pemaparan hasil investigasi dan analisis data lapangan, Ketua Pansus LKPJ DPRD Kutim Hepni Armansyah, S.T.P. melayangkan kritik tajam mengenai ketimpangan alokasi anggaran pada dinas-dinas teknis yang justru didominasi belanja penunjang birokrasi. Pansus membeberkan fakta di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP), di mana dari total belanja Rp153,209 milik pemerintah, sebanyak 71,44 percent terserap untuk urusan birokrasi internal dan hanya menyisakan 28,56 percent untuk program teknis petani. Imbas ketimpangan ini berdampak langsung pada pincangnya target politik pembukaan 100.000 hektare lahan pertanian dalam lima tahun, yang mana pada tahun 2025 pemerintah daerah tercatat baru merealisasikan 300 hektare atau hanya berkisar 1,5 percent dari target tahunan yang seharusnya mencapai 20.000 hektare.
Selain sektor pertanian, porsi anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) senilai Rp131 miIiar juga disorot karena porsi belanja hibah menelan dana hingga Rp40,8 miIiar dan penunjang administrasi menghabiskan Rp29 miIiar. Pihak parlemen mengkritik keras lemahnya sinkronisasi program akibat adanya kegiatan “titipan” anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak berasal dari usulan teknis bawah, sehingga memicu inefisiensi belanja daerah. Terhadap temuan tersebut, dewan mendesak eksekutif segera melakukan reorientasi anggaran agar dana publik diprioritaskan langsung untuk pembinaan atlet berkelanjutan dan pembangunan sarana olahraga publik yang nyata.
Pansus LKPJ DPRD Kutim kemudian memberikan catatan serius guna mengingatkan pemerintah daerah terhadap pengelolaan program dana bantuan Rp250 juta per Rukun Tetangga (RT) yang digulirkan melalui pemerintah desa agar segera diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang transparan dan akuntabel. Langkah cepat penyusunan juknis ini dinilai krusial guna menghindari potensi tumpang tindih kewenangan, konflik sosial di tingkat bawah, hingga jeratan masalah hukum bagi aparatur desa. Kredibilitas data pemerintah daerah juga menjadi sorotan tajam karena sajian data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dinilai cacat setelah hanya mencantumkan 8.142 pelaku usaha di delapan kecamatan, sedangkan sepuluh kecamatan lainnya belum terdata secara utuh.
“Pansus menegaskan bahwa hibah daerah bukanlah sarana balas budi politik, melainkan instrumen pembangunan daerah yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat secara adil, objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan politik praktis,” tegas Hepni Armansyah yang juga anggota DPRD Fraksi PPP ini saat membacakan laporan akhir di hadapan peserta rapat paripurna, Kamis (4/6/2026).
Kendati banjir catatan kritis, legislatif memberikan apresiasi tinggi atas kinerja keuangan Pemkab Kutim yang berhasil menggenjot realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target hingga menyentuh angka Rp551,66 miIiar atau 125,04 percent. Lonjakan PAD tersebut ditopang oleh penerimaan pajak daerah senilai Rp301 miIiar, retribusi daerah Rp137 miIiar, lain-lain PAD yang sah Rp105,63 miIiar, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp7,52 miIiar. Pansus merumuskan 10 rekomendasi utama pembongkaran tata kelola APBD termasuk pengurangan belanja seremonial di lingkungan Sekretariat Daerah, penguatan Inspektorat, digitalisasi birokrasi, serta desakan penyusunan peta jalan (roadmap) transformasi ekonomi agar Kutai Timur terlepas dari ketergantungan fiskal sektor pertambangan.
Menutup jalannya persidangan, Ketua DPRD Kutim Jimmi menyampaikan terima kasih atas dedikasi kesepuluh anggota Pansus LKPJ yang diperkuat oleh Asti Mazar selaku Wakil Ketua, bersama para anggota yaitu Saiful Bahri, H. Aidil Fitri, Kari Palimbong, Edi Markus Palinggi, Leni Susilawati Anggraini, H. Baco Rendi, Paisal Rahman, dan Dape T. Jimmi menegaskan bahwa seluruh catatan rekomendasi dewan ini merupakan wujud kemitraan yang sehat dan harmonis guna memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan, bukan untuk mencari-cari kesalahan eksekutif. Pihaknya meminta dokumen rekomendasi ini dijadikan pedoman bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah di seluruh wilayah Kutai Timur.(*)

