Pansus Tata Tertib dan Pansus Pelaksanaan APBD 2025 DPRD Kutim Studi Banding ke DPRD Kabupaten Bandung

BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib dan Panitia Pelaksanaan APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 melaksanakan studi banding ke DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (20/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib sekaligus memperkuat kajian tindak lanjut LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025.

Rombongan DPRD Kutim dipimpin Ketua Pansus Tata Tertib, Pandi Widianto, dan Ketua Pansus Pelaksanaan

LHP BPK RI, Akbar Tanjung, bersama sejumlah anggota DPRD Kutim. Turut hadir Sekretaris DPRD Kutim Jainuddin beserta para kepala bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Kutim. Rombongan diterima Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung, Nia Nindhiawati, di Ruang Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bandung.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga berdiskusi mengenai penyusunan tata tertib DPRD yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme pembahasan dan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Mewakili Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung, Nia Nindhiawati menyampaikan permohonan maaf karena pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bandung pada saat yang sama sedang melaksanakan agenda kedinasan di daerah lain. Meski demikian, ia menegaskan hal tersebut tidak mengurangi rasa hormat dan penghargaan kepada rombongan DPRD Kutai Timur yang melakukan kunjungan kerja.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kutai Timur yang telah berkunjung ke DPRD Kabupaten Bandung untuk bersilaturahmi dan bertukar informasi terkait tata tertib DPRD serta pembahasan LHP BPK RI. Mudah-mudahan hasil pertemuan ini memberikan manfaat bagi kedua daerah dan menjadi bekal pengalaman bagi anggota DPRD Kutai Timur dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” ujar Nia usai pertemuan.

Ketua Pansus Pelaksanaan APBD Kutim , Akbar Tanjung, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI. Menurutnya, berbagai masukan yang diperoleh dari DPRD Kabupaten Bandung akan menjadi referensi dalam mengawal pengelolaan APBD Kutai Timur agar lebih efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Kutim, Pandi Widianto, menjelaskan bahwa studi banding dilakukan untuk memperkaya referensi dalam penyusunan perubahan tata tertib DPRD. Ia menegaskan pansus berupaya merumuskan aturan yang mampu memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sekaligus meningkatkan kemampuan DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Kami sangat hati-hati dalam menyusun perubahan tata tertib karena regulasi ini akan menjadi pedoman kerja DPRD. Seluruh masukan yang kami peroleh akan dikaji dan dirumuskan untuk kemudian didiskusikan lebih lanjut dengan Kemendagri dan pihak terkait agar menghasilkan tata tertib yang komprehensif, memperkuat kinerja dewan, serta mendukung pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat,” kata Pandi Widianto yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kutim. (*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights