SAMARINDA – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Keluarga Berintegritas yang digelar oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI menjadi momentum krusial bagi penataan sektor sumber daya alam di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Acara bertema “Membangun Budaya Anti Gratifikasi dan Keluarga Berintegritas” ini berlangsung di Ruang Mahakam 1, Lantai 5, Hotel Harris Samarinda, pada Senin (25/5/2026). Agenda strategis tersebut dihadiri langsung oleh 31 dari 40 anggota DPRD Kutim beserta pasangan mereka selaku peserta.
Memasuki sesi pemaparan materi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, serta Kasatgas Dunia Usaha dan Keluarga Berintegritas KPK, David Sepriwasa, membeberkan data resmi secara daring via Zoom dari Jakarta. Paparan tersebut menyoroti adanya ketimpangan antara jumlah riil kelapa sawit di lapangan dengan realisasi penerimaan pajak di Kutim. Selain berfokus pada integritas keluarga, momentum bimtek ini juga dimanfaatkan untuk membedah isu krusial penataan sektor sumber daya alam dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam sesi tersebut, KPK menyoroti tajam tata kelola sektor perkebunan yang dinilai masih memiliki celah kebocoran cukup besar.
Pihak komisi antirasuah mengungkapkan adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara luas lahan yang ditanami kelapa sawit secara riil di lapangan dengan nilai pajak yang berhasil masuk ke kas daerah. Berdasarkan kajian kedeputian terkait di KPK menggunakan analisis teknologi foto satelit, ditemukan indikasi kuat bahwa banyak luasan tutupan kebun sawit yang belum ditarik pajaknya. Hal ini menjadi catatan serius bagi tata kelola pendapatan sektor komoditas unggulan di Kutai Timur.
Narasumber KPK, Kunto Ariawan, menjelaskan bahwa fenomena hilangnya potensi pendapatan daerah ini terjadi karena operasional kebun dari sejumlah pelaku usaha tersebut belum memiliki dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Akibat ketiadaan dokumen legalitas formal tersebut, para pelaku usaha di lapangan merasa belum wajib untuk menyetorkan kewajiban pajaknya kepada negara. Kondisi inilah yang dinilai menjadi salah satu pemicu utama terjadinya kebocoran PAD di sektor perkebunan swasta.
Dalam pemaparannya dari Jakarta, KPK tersebut juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap operasional perkebunan tanpa HGU bertentangan dengan semangat pencegahan korupsi sektor korporasi. KPK menegaskan bahwa tertib administrasi pertanahan dan kepatuhan pajak merupakan dua hal yang saling mengikat demi menjaga keadilan publik. Oleh karena itu, penataan dokumen pertanahan di daerah harus menjadi prioritas utama instansi terkait.
Atas temuan serius berbasis teknologi satelit tersebut, pihak komisi antirasuah tidak tinggal diam dan langsung memberikan rekomendasi strategis bagi jalannya pemerintahan daerah. KPK mendorong adanya gerak cepat dari instansi berwenang, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur, untuk segera melakukan penataan dan sinkronisasi data kepemilikan lahan secara transparan. Langkah ini dianggap krusial demi menyelamatkan potensi kerugian kas daerah.
Guna meluruskan persoalan ini, pihak KPK secara resmi membuka ruang kerja sama selebar-lebarnya bagi jajaran eksekutif maupun legislatif di Kabupaten Kutai Timur. Komisi antirasuah merekomendasikan Pemerintah Kabupaten beserta DPRD Kutai Timur untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan Bidang Penelitian KPK RI. Sinergi ini ditujukan untuk menindaklanjuti secara konkret data HGU bermasalah yang telah dipetakan lewat satelit.
Melalui pemaparan materi ini, KPK berharap kegiatan bimtek tidak sekadar menjadi seremonial penguatan integritas keluarga semata, melainkan juga memicu perbaikan tata kelola sumber daya alam yang nyata di Kutai Timur. Penuntasan masalah kebun sawit tanpa HGU ini diharapkan dapat menutup rapat celah kebocoran anggaran daerah, sehingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan dapat tercapai secara maksimal demi kesejahteraan rakyat.(*)

