Pewarta: Indra
Editor: Adi Sagaria
SANGATTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD di Ruang Hearing DPRD Kutai Timur, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Pandi Widiarto, S.IP., dan dihadiri anggota Pansus, Sekretaris DPRD Kutai Timur Jainuddin, SE., M.M., pejabat Sekretariat DPRD, serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur.
Ketua Pansus Pandi Widiarto mengatakan pembahasan difokuskan pada penyempurnaan tata tertib agar selaras dengan peraturan perundang-undangan serta mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD secara lebih efektif. Sebagai bahan perbandingan, Pansus telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Ke depan kami juga akan mempelajari tata tertib dari daerah lain dan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar hasil penyusunan tata tertib ini benar-benar matang,” ujar Pandi.
Menurutnya, perubahan tata tertib diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme kerja DPRD sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia juga mengapresiasi dukungan Sekretariat DPRD dan Bagian Hukum yang terus memberikan masukan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kutai Timur Jainuddin menegaskan bahwa perubahan tata tertib merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menghasilkan regulasi yang efektif, efisien, dan akuntabel. Ia menambahkan, DPRD akan melibatkan tenaga ahli dan berbagai pihak terkait guna memperkuat substansi maupun administrasi penyusunan tata tertib.
Melalui pembahasan ini, Pansus DPRD Kutai Timur berharap perubahan Tata Tertib DPRD dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. (*)

