Pewarta: Indra
Editor: Adi Sagaria
SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur menegaskan setiap persoalan ketenagakerjaan antara pekerja dan perusahaan harus diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur, Hj. Mulyana, saat memimpin rapat pembahasan persoalan ketenagakerjaan di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutai Timur, Selasa (11/8/2026). Hadir sejumlah anggota DPRD Kutim , Rapat tersebut turut dihadiri Yulianus Palangiran, Shabaruddin, Yan, Akhmad Sulaiman, Ramadhani dan Yusri Yusuf
Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan hubungan kerja yang melibatkan PT Bagong Dekaka Makmur, PT Pama Persada Nusantara, PT Anugerah Emas Ahli Daya, PT Transkon Jaya, dan PT Borneo Sentana Gemilang. Hadir pula perwakilan Disnakertrans Kutai Timur, serikat pekerja, Koperasi Pamandiri, serta pihak terkait lainnya.
Hj. Mulyana menegaskan DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan diperiksa secara proporsional dan sesuai ketentuan. Menurutnya, hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan harus ditempatkan secara seimbang.
“Sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan diselesaikan secara adil dan sesuai aturan. Kami ingin fakta diperiksa dan hak serta kewajiban kedua pihak dihormati,” tegas Hj. Mulyana anggota DPRD Dapil 2 meliputi Sangatta Selatan, Teluk Pandan. Bengalon dan Rantau Pulung.
Dalam rapat tersebut, perwakilan pekerja menyampaikan sejumlah keberatan, di antaranya terkait Peraturan Perusahaan, sistem kontrak borongan, pelaksanaan nota pengawasan Disnaker Provinsi Kalimantan Timur, serta persoalan pemberhentian pekerja di PT Bagong Dekaka Makmur.
Sementara itu, pihak perusahaan memberikan penjelasan mengenai proses penyusunan aturan perusahaan serta alasan pemberhentian pekerja yang disebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan perusahaan.
DPRD Kutai Timur tidak langsung mengambil kesimpulan atas persoalan tersebut. Seluruh keterangan yang disampaikan dalam rapat akan menjadi bahan untuk memastikan duduk persoalan secara utuh sebelum dilakukan tindak lanjut.
“Kami tidak ingin hanya mendengar laporan. DPRD akan turun langsung ke perusahaan untuk melihat dan memastikan fakta di lapangan. Setelah itu, baru kami tindaklanjuti berdasarkan aturan,” ujar Hj. Mulyana anggota DPRD Fraks Gelora Amanat Perjuangan ( GAP) gabungan Pertai Gelora, PAN dan PDI Perjuangan.
.Langkah tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kutai Timur untuk menjaga keseimbangan antara kepastian usaha dan perlindungan pekerja. Perusahaan tetap memiliki kewenangan menjalankan aturan dan menjaga produktivitas, sementara pekerja berhak memperoleh perlakuan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
DPRD Kutai Timur berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku sehingga persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan secara objektif serta tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.(*)

