SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencatatkan rekor sempurna dengan tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 100 persen bagi seluruh legislator.

Keberhasilan menjaga komitmen integritas parlemen ini ditegaskan langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ST., MT., usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto, S.E., M.M., Ak., CSCU, CA, CSFA, ACPA, di Samarinda, Senin (25/5/2026).
Pada agenda penerimaan dokumen LHP tersebut, Ketua DPRD Kutim Jimmi hadir bersama Bupati Kutim, Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si. Agenda penting ini turut dihadiri oleh Sekretaris Kabupaten Kutim, H. Rizali Hadi, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, S.T. Di samping itu, mendampingi pula Sekretaris Dewan (Sekwan) Jainuddin, SE., MM., dan JFT Analis Kebijakan Ahli Muda, Encek Achmad Hendardi, SH.
Di tengah keberhasilan Kabupaten Kutim mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim menyampaikan bahwa meski kepatuhan administrasi dewan sudah mutlak, masih terdapat beberapa hal teknis dalam tindak lanjut laporan yang mesti dilengkapi guna memperkuat akuntabilitas publik secara menyeluruh.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang telah menunjukkan tanggung jawab moral dan kepatuhan administrasi total hingga mencapai 100 persen dalam LHKPN. Ini adalah modal utama integritas parlemen demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ST., MT., merespons pencapaian tersebut.
Meski internal legislatif menuai prestasi bersih, BPK RI memberikan catatan evaluasi terkait progres tindak lanjut rekomendasi audit sebelumnya oleh pihak eksekutif yang baru menyentuh angka 65 persen. Selain itu, dalam dokumen LHP TA 2025 yang baru diserahkan, BPK juga menyertakan 65 rekomendasi baru yang wajib segera dipenuhi dan diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim guna memperkuat tata kelola keuangan daerah ke depan.
Merespons potret data tersebut, Ketua DPRD Kutim Jimmi, ST., MT., menegaskan bahwa parlemen siap memperketat fungsi pengawasan (controlling) untuk mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelesaian catatan tersebut.
“Tahun lalu ada lebih dari 100 rekomendasi dan tahun ini berkurang menjadi 65 catatan. Kami bersyukur atas penurunan ini, namun tingkat penyelesaian oleh eksekutif yang masih 65 persen akan menjadi atensi utama kami untuk segera digenjot bersama OPD terkait,” pungkasnya.(*)

