Dasar hukum DPRD Kabupaten Kutai Timur adalah Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 27 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah (Perda).
Tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Kutai Timur adalah:
Sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, Sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur bertugas untuk:
Menyelenggarakan dan mendukung tugas dan fungsi DPRD, Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD, Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan daerah, Menyelenggarakan administrasi keuangan daerah, Menyelenggarakan rapat-rapat.