DASAR HUKUM, TUGAS & FUNGSI

Dasar hukum DPRD Kabupaten Kutai Timur adalah Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 27 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah (Perda). 

Tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Kutai Timur adalah

Sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, Sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur bertugas untuk:

Menyelenggarakan dan mendukung tugas dan fungsi DPRD, Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD, Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan daerah, Menyelenggarakan administrasi keuangan daerah, Menyelenggarakan rapat-rapat. 

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights