Perkuat Pondasi Anti Korupsi Berbasis Keluarga, DPRD Kutim Ikuti Bimtek ‘Keluargaku Berintegritas

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) kedewanan di Hotel Harris, Samarinda, Senin (25/5/2026). Kegiatan ini berfokus pada penguatan integritas serta pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini.

Acara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama panitia pelaksana dari Inspektorat Wilayah Kutai Timur ini dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Trisno, yang hadir mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman. Pembukaan tersebut turut didampingi oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, Wakil Ketua II DPRD Kutim Hj. Prayunita Utami, serta Sekretaris Inspektorat Kutai Timur Muhamad Rodiansyah. SERTA Plt Irban Khusus sekaligus penanggung jawab pelaksanaan kegiatan Khairul Kasman

Sebanyak 31 dari 40 anggota DPRD Kutim hadir dengan didampingi pasangan (suami/istri) masing-masing. Agenda ini juga dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kutim Jamiuddin, Kepala Bagian (Kabag) Program dan Keuangan Insan Bowo Asmoro, Kabag Persidangan dan Perundangan Hasarah, serta sejumlah pejabat dari Inspektorat Kutai Timur.

Bimtek tersebut mengusung tema “Keluargaku Berintegritas: Kokoh atau Runtuhnya Pondasi Anti Korupsi”. Materi diisi oleh narasumber dari Penyuluh Antikorupsi (Paksi) Kalimantan Timur yang tergabung dalam Kompak Kaltim, yakni Suwardi Sagama, Petno Indrawati, Siti Noor Aini, dan Tirto Nisa.

Narasumber sesi pertama, Suwardi Sagama, menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh hanya bertumpu pada penindakan hukum. Menurutnya, langkah pencegahan dan edukasi nilai-nilai integritas harus dimulai dari unit terkecil masyarakat, yaitu keluarga.

“Keluarga adalah benteng terdekat yang selalu mendampingi dan mendoakan para wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya. Oleh sebab itu, nilai kejujuran dan keterbukaan di dalam rumah tangga menjadi kunci utama,” ujar Suwardi saat menyampaikan paparan materi.

Ia juga menambahkan bahwa anggota legislatif beserta pendampingnya wajib memahami prinsip antikorupsi guna menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest). Titik rawan yang diantisipasi meliputi proses penyusunan regulasi daerah, pengesahan APBD, pengakomodasian aspirasi masyarakat, hingga pelaksanaan fungsi pengawasan.

Sebagai langkah nyata pencegahan, para peserta dibekali dengan internalisasi sembilan Nilai Prinsip Antikorupsi dari KPK, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

Menariknya, materi Bimtek ini juga menganalogikan fungsi kelembagaan DPRD ke dalam manajemen internal rumah tangga. Suwardi menerangkan bahwa fungsi legislasi dapat diwujudkan melalui pembuatan aturan bersama di dalam rumah untuk mencegah penyimpangan. Sementara itu, fungsi pengawasan diimplementasikan dengan saling mengingatkan antaranggota keluarga.

Bahkan, hak-hak konstitusional kedewanan ikut disimulasikan dalam lingkup domestik. Keluarga didorong untuk menggunakan ‘Hak Interpelasi’ atau bertanya jika ada asal-usul pendapatan yang mencurigakan di luar kewajaran. Jika dirasa perlu, ‘Hak Angket’ dan ‘Hak Menyatakan Pendapat’ dapat digunakan sebagai bentuk tindak lanjut demi menjaga kesucian nafkah keluarga.

Melalui agenda ini, DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk terus menjalankan tiga fungsi utama kedewanan secara optimal, transparan, dan akuntabel, dengan dukungan moral yang kuat dari keluarga yang berintegritas. ( * )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights