PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Jl. Soekarno – Hatta, Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta
Email: setdprdkabkutim@gmail.com


PENGUMUMAN

Nomor: B-500.15.1/0160/SETWAN-FPP

Tentang:

Pendaftaran Seleksi Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026

Sehubungan dengan pengumuman sebelumnya serta untuk memenuhi kebutuhan jumlah Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli, DPRD Kabupaten Kutai Timur membuka pendaftaran seleksi bagi calon Tim Pakar dan Tenaga Ahli yang akan ditempatkan pada Alat Kelengkapan DPRD untuk formasi Tahun 2026.

Pendaftaran ini ditujukan bagi individu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Kutai Timur.


I. Formasi Jabatan

  • Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli DPRD dibutuhkan sebanyak 2 ( Dua) orang.

II. Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran

A. Persyaratan

  1. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun pada tanggal 1 Januari 2026.
  2. Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Timur, dibubuhi materai Rp 10.000,- dan mencantumkan pernyataan:
    • Siap mematuhi tata tertib dan pedoman kerja, serta bersedia mengundurkan diri jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
    • Tidak sedang berstatus ASN, TNI, atau Polri.
    • Mencantumkan nomor WA yang mudah dihubungi.
  3. Melampirkan fotokopi KTP Kabupaten Kutai Timur.
  4. Melampirkan pas foto warna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 lembar.
  5. Melampirkan Curriculum Vitae (CV).
  6. Melampirkan ijazah minimal Strata 1 (S1), dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
  7. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter (menyusul).
  8. Melampirkan surat keterangan bebas narkoba dan zat adiktif dari Kepolisian (menyusul).
  9. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian (menyusul).
  10. Memahami tugas pokok dan fungsi Alat-Alat Kelengkapan DPRD.

B. Tata Cara Pendaftaran

  1. Surat lamaran beserta lampiran dapat disampaikan secara online maupun offline paling lambat pukul 16.30 WITA, tanggal 28 Januari 2026.
  2. Tes seleksi dilaksanakan pada:
    • Hari/Tanggal: Kamis, 29 Januari 2026
    • Waktu: 08.30 WITA s/d selesai
    • Tempat: Ruang Panel Set. DPRD Kabupaten Kutai Timur
  3. Peserta hadir 15 menit sebelum tes, membawa alat tulis, dan berpakaian rapi.
  4. Tes dilakukan secara tatap muka dengan membawa makalah bertema:
    “e-Government; Transformasi digital sebagai sarana meningkatkan kinerja, pelayanan publik, dan transparansi DPRD.”
  5. Pengumuman hasil tes dilaksanakan pada hari Sabtu, 31 Januari 2026.
  6. Hasil tes merupakan hak penuh panitia dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Apabila terdapat kekeliruan dalam penyampaian, dapat diperbaiki sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.

Sangatta, 26 Januari 2026
Sekretaris Dewan

Jainuddin, SE., MM
Pembina Tingkat I (IV/b)
NIP. 19761006 200604 1 013

Contact Person:

  1. 085250843502 (Mr. Deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights