“Bupati Kutim: engan disahkannya Perda ini, diharapkan tercipta lingkungan yang kondusif, aman, dan tertib sebagai prasyarat pembangunan daerah yang berkelanjutan”
BERITA PARLEMEN 40, KUTAI TIMUR – DPRD Kabupaten Kutai Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, dalam Rapat Paripurna ke-XXXVII di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (15/05/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, ST., MT, didampingi Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami, Keb., M.Kes, serta dihadiri para anggota DPRD.Juga hadir Sekretaris DPRD Juliansyah,S.Hut, Kabag Fasilittasi Penganggaran dan Pengawasan Rudi, SE, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Hasarah, SH, Kabag Keuangan Junaedi, SE., M.Si.

Hadir juga Pejabat Perencana Ahli Muda Ence Febri Irawan, SE, Analisis Kebijakan Ahli Muda Siti Rufaidah,S.Sos, Analisis Kebijakan Ahli Muda Alfrida Buranna, ST., M.AP., Perencana Ahli Muda Ernawati, SE., M.Si. dan Analisis Legislatif Ahli Muda R.T.Shinta Herawaty Purnamasari Analis Kebijakan Ahli Muda Encik Achmad Hendardi, SH. Dari pihak eksekutif, hadir Asisten Administrasi Umum Dr. H. Sudirman Latief mewakili Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman , Pejabat OPD dan Satpol PP serta undangan .
Agenda utama rapat adalah penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Kutim terkait Raperda ini. Pengesahan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kutai Timur.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Kutai Timur menegaskan bahwa proses penyusunan hingga pengesahan Raperda ini mencerminkan semangat demokrasi yang konstruktif. Kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif dinilai berhasil menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, perangkat daerah, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi menyelesaikan Raperda ini tepat waktu.
Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan tercipta lingkungan yang kondusif, aman, dan tertib sebagai prasyarat pembangunan daerah yang berkelanjutan. Lebih jauh, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kutai Timur.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengimplementasikan Perda ini secara efektif dan konsisten, sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.(*)