SANGATTA — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menertibkan kendaraan dinas operasional secara bertahap. Langkah tegas ini dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dan program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada sektor pengamanan dan pemulihan aset daerah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Sekretaris DPRD Kutim Nomor B-000.1.7.1/5650/SETWAN-UMUM tertanggal 8 Juni 2026 mengenai Penarikan Kendaraan Dinas Operasional. Langkah ini menyasar kendaraan yang masih berada di bawah penguasaan perorangan maupun unit kerja internal yang sudah tidak lagi memiliki kewenangan.
Sekretaris DPRD Kutai Timur, Jainuddin, S.E., M.M., didampingi Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Anita Fitriani, S.Kel., M.A.P., serta Pengurus Barang Daerah Dedy, S.Kel., menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan mandat konstitusi demi mewujudkan tata kelola aset yang tertib dan akuntabel. Dasar hukum utama kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah sekaligus tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan evaluasi pengelolaan Barang Milik Daerah. Kami berharap seluruh pihak yang masih menguasai kendaraan dinas dapat menunjukkan itikad baik dengan segera melakukan pengembalian,” kata Jainuddin saat memberikan keterangan resmi di ruang kerjanya, Senin (22/6/2026).
Jainuddin, yang juga mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kutim ini menambahkan, gerakan bersih-bersih aset juga menindaklanjuti Surat Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur terkait penarikan kendaraan dinas bermotor, serta Surat Bupati Nomor R-700.1.2.7/1872/ITKAB.IR2. Dokumen itu merupakan respons atas temuan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang mendorong penguatan sistem pengendalian internal terhadap aset bergerak.
Menurut Jainuddin, keberadaan aset daerah yang tidak dikelola sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan menghambat penataan aset secara menyeluruh. Oleh sebab itu, kendaraan dinas sebagai aset negara harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam gelombang penataan kali ini, tercatat sebanyak 34 unit kendaraan roda empat dari berbagai jenis, tipe, merek, serta tahun produksi masuk dalam target penertiban. Berdasarkan pendataan awal Sekretariat DPRD Kutim, sebagian besar unit kendaraan dinas tersebut dilaporkan masih dalam kondisi yang baik dan prima.
Surat penarikan resmi kini telah dikirimkan kepada masing-masing pemegang aset dengan tenggat waktu paling lambat satu minggu sejak surat diterima. Seluruh dokumen administrasi berupa STNK, kunci kontak, beserta unit mobil wajib diserahkan kembali kepada Pengurus Barang Milik Daerah Sekretariat DPRD Kutim.
Melalui penertiban yang terukur ini, Sekretariat DPRD Kutim berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat capaian indikator pengamanan aset daerah dalam program MCSP KPK RI sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas penunjang kerja kedinasan yang berasal dari uang rakyat. (*)

