Sikapi Kenaikan BBM, Ketua DPRD Kutim Nilai Implementasi B50 Jadi Peluang Dongkrak APBD

Pewarta: Ricky Andara/Setwan
Editor: Adi Sagaria

SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, S.T., M.T., memberikan pandangan strategis terkait dinamika kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi nasional jenis Pertamax yang resmi diberlakukan pada bulan Juni ini. Di tengah penyesuaian harga energi tersebut, Jimmi menilai momentum implementasi program pencampuran bahan bakar nabati jenis B50 per 1 Juli mendatang menjadi peluang besar yang akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

“Implementasi B50 yang dijadwalkan pada 1 Juli nanti diperkirakan akan menghemat devisa negara sebesar Rp157 triliun. Pelan tapi pasti, kebijakan tersebut yang kita harapkan berdampak pada peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun depan,” ujar Jimmi saat memberikan keterangan pers, Kamis (18/6/2026).

Menurut Jimmi, selain dari sektor pertambangan batu bara, konversi minyak sawit mentah (crude palm oil) menjadi energi BBM terbarukan akan menciptakan siklus positif bagi industri persawitan domestik, khususnya di wilayah Kutai Timur. Skema konversi ini otomatis menempatkan Kutim pada titik berat posisi paling strategis sebagai lumbung energi terbarukan nasional.

Melihat potensi besar tersebut, Ketua DPRD Kutim mendesak pemerintah pusat untuk merumuskan regulasi khusus yang memberikan keistimewaan bagi Kutai Timur sebagai daerah asal dan penghasil terbesar komoditas energi hijau.

“Kami berharap ada regulasi pusat yang memberikan keistimewaan tersendiri bagi kabupaten ini sebagai daerah asal dan penghasil terbesar sektor energi terbarukan. Terlebih jika nantinya program terus meningkat hingga mencapai B100,” tutur Jimmi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kutim ini menekankan bahwa perjuangan meraih regulasi khusus tersebut sudah menjadi kewajiban bersama. Dampak dari aturan khusus itu nantinya harus dialokasikan langsung untuk pembenahan infrastruktur daerah, terutama jalur logistik perkebunan kelapa sawit.

“Regulasi khusus tersebut harus menjadi sesuatu yang dapat berdampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur penunjang produksi perkebunan penghasil ’emas hijau’ yang berkualitas. Melalui skema ini, kita targetkan tidak ada lagi jalan-jalan rusak di seluruh wilayah perkebunan Kabupaten Kutai Timur, serta membawa dampak luas terhadap pembangunan secara keseluruhan,” tegasnya.

Mengakhiri keterangannya, Jimmi optimis masa depan kemandirian fiskal dan pembangunan daerah akan semakin kokoh lewat optimalisasi sektor energi terbarukan ini. “Kita tunggu saja, daerah Kutai Timur ini akan semakin tangguh, mandiri, dan telah berdaya saing mulai 1 Juli 2026,” pungkas Jimmi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights