FGD Revisi Tata Tertib DPRD Kutai Timur Perkuat Landasan Hukum dan Tata Kelola Parlemen

JAKARTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur terus mematangkan revisi Peraturan DPRD tentang Tata Tertib melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan unsur pimpinan DPRD, Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib, Sekretariat DPRD, serta Tim Ahli. Kegiatan yang dibuka Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Timur Jainuddin, S.E., M.M., di Jakarta, Rabu (22/7/2026), tersebut bertujuan menyempurnakan tata kelola kelembagaan DPRD agar semakin selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

FGD diikuti Ketua Pansus Tata Tertib Pandi Widianto, Wakil Ketua Hasbollah, serta anggota Sayyid Umar, Hj. Uci, Bambang Bagus Wondo Saputro, Aldryansyah, Akhmad Sulaeman, Joni, H. Shabaruddin, dan Yan. Hadir pula para pejabat struktural Sekretariat DPRD, Staf Ahli Pansus Irwansyah, M.Pd., beserta jajaran pendukung Sekretariat DPRD yang turut mengikuti pembahasan secara intensif.

Narasumber FGD berasal dari Tim Ahli yang terdiri atas Dr. Rudiarto Sumarwono, M.M. selaku Ketua Tim Ahli, serta Pandu Wibowo, S.Sos., M.E., CHRMP dan Shahrun Kurniawan, S.Kom., M.M. sebagai Anggota Tim Ahli. Dalam pemaparannya, Tim Ahli menjelaskan bahwa revisi Peraturan DPRD tentang Tata Tertib harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta berbagai regulasi yang mengatur pembentukan produk hukum daerah, keterbukaan informasi publik, dan partisipasi masyarakat.

Tim Ahli juga memaparkan sejumlah isu strategis yang menjadi fokus penyempurnaan, antara lain penyebarluasan pembentukan Peraturan Daerah, pengaturan kuorum rapat berdasarkan jumlah anggota DPRD, mekanisme rapat paripurna secara tatap muka maupun hibrida, tata cara perubahan Peraturan DPRD, serta pengaturan usul calon Penjabat Bupati apabila dibuka ruang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, disampaikan pula rekomendasi penyempurnaan dasar hukum, teknik penyusunan peraturan, serta penyelarasan sejumlah pasal agar tidak menimbulkan multitafsir maupun potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Selain itu, forum memberikan perhatian terhadap pengaturan rapat paripurna secara hibrida. Mekanisme tersebut dinilai tetap dapat diterapkan secara terbatas dengan pengaturan yang jelas mengenai verifikasi identitas peserta, tata cara pemungutan suara, pencatatan risalah, perlindungan data, hingga akses publik terhadap rapat terbuka. Penguatan ketentuan tersebut diharapkan tetap menjamin legitimasi setiap keputusan DPRD sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan rapat.

Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Kabupaten Kutai Timur Pandi Widianto mengatakan FGD memberikan banyak masukan dari sisi akademis, yuridis, maupun teknis penyusunan peraturan.

“Intinya, tata tertib ini harus disusun sebaik mungkin agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat, aturan yang lebih jelas, serta mampu menjadi pedoman yang lebih baik bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Melalui FGD tersebut, DPRD Kabupaten Kutai Timur berharap revisi Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dapat menghasilkan regulasi internal yang lebih adaptif, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Hasil pembahasan bersama Tim Ahli selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan Peraturan DPRD sebelum dibahas pada tahapan berikutnya hingga ditetapkan sebagai Peraturan DPRD, sehingga mampu mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara lebih efektif.

Sebagai tindak lanjut hasil FGD, Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Timur Jainuddin, S.E., M.M., menyampaikan bahwa Panitia Khusus Tata Tertib bersama Panitia Khusus Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dijadwalkan melakukan koordinasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda pada Senin (27/7/2026). Koordinasi tersebut bertujuan memperoleh masukan guna semakin memperkuat aspek akuntabilitas dalam penyempurnaan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights