Pewarta: Ricki Andara | Editor: Adi Sagaria
SANGATTA — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kutai Timur resmi mengubah jadwal kegiatan legislatif Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dalam rapat di Ruang Hearing, Selasa (7/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sayid Anjas, S.E., M.M., serta dihadiri seluruh anggota Banmus. Turut hadir Plh Sekwan Anitha Fithriani, S.Kel., M.A.P, mewakili Sekretaris Dewan Jainuddin, S.E., M.M., bersama para kepala bagian dan pejabat fungsional. Langkah taktis ini diambil guna merespons dinamika birokrasi sekaligus menyelaraskan urutan kerja kedewanan agar berjalan lebih efektif.

Usai rapat, Sayid Anjas mengatakan pergeseran agenda difokuskan untuk mengawal tiga instrumen anggaran daerah sekaligus. Pembahasan meliputi pertanggungjawaban APBD 2025, pergeseran anggaran 2026, hingga rancangan kebijakan fiskal KUA-PPAS tahun 2027. Perubahan jadwal ini didasari oleh pertimbangan kedewanan terkait penyesuaian waktu Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan sinkronisasi draf kerja Banmus. Penataan ulang ini krusial agar agenda pengawasan tidak berbenturan dengan pembahasan nota penjelasan pemerintah daerah di meja paripurna.

“Perubahan jadwal melalui mekanisme Banmus ini terpaksa kami lakukan agar ritme kerja kedewanan tetap akuntabel. Kami tidak ingin pembahasan pergeseran APBD 2026 ini berlarut-larut hingga menabrak tahapan APBD Perubahan,” tegas Sayid Anjas usai memimpin rapat Banmus tersebut. Ia juga mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kooperatif dan disiplin menghadiri undangan rapat Badan Anggaran (Banggar).
Selain fokus finansial, penjadwalan ulang ini memberikan ruang bagi Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat produk hukum daerah pada minggu ketiga dan akhir Juli. Agenda tersebut mencakup harmonisasi Raperda Kabupaten Layak Anak serta pembentukan struktur tiga Raperda inisiatif. Ketiga aturan yang dikejar adalah Raperda Penyertaan Modal BPR, Perlindungan Produk Lokal Daerah, dan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Sebagai penutup akhir bulan, Banmus mengunci jadwal untuk dua agenda paripurna tertinggi. Anggota dewan dijadwalkan mengesahkan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Puncaknya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan menggelar paripurna persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025(*)
#DPRDKutim #BanmusKutim #KutaiTimur #Sangatta #SayidAnjas #JadwalDPRD #APBD2026 #KUAPPAS2027 #RaperdaInisiatif #SekretariatDPRDKutim

