Komisi C DPRD Kutim Tekan PT Indexim: 5 Aturan Baru Kendaraan Karyawan Mulai Berlaku

KALIORANG, BP 40 – Setelah melakukan inspeksi mendalam ke lokasi pembangunan parkir kendaraan PT Indexim, Komisi C DPRD Kutai Timur mengeluarkan tekanan besar kepada manajemen perusahaan untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengatur kendaraan karyawan. Sebagai respons cepat terhadap kunjungan kerja tersebut, PT Indexim langsung mengeluarkan kebijakan baru yang berisi lima aturan ketat untuk pengaturan kendaraan karyawan, baik roda dua, roda empat, maupun bus angkutan.

Kunjungan kerja dipimpin Ketua Komisi C H. Ardiansyah, S.Pd didampingi Sayyid Umar dan dr.Novel Paembonan , M.Si dan Tenaga Ahli Komisi C Abdul Wahid, S.Kom. Juga turut Kepala Dinas Perhubungan H.Joko Suripto,S.Sos., M.Si didampingi Kabid Lalin dan Zulkaen, S.Tr Kasi Lalin. Camat Kaliorang H.Rusnomo, .S.Pd., M.A.P, Bripka Riki Erlangga Kanit Samapta Polsek Kaliorang,Kepala Desa Bukit Makmur Eko. Sedangkan jajaran Indexim hadir Manager Admin dan Commercial PT Indexim, Heryanto, perwakilan PT KPP, Andar Hutapea Manager Security, dan Bardy Suratso, Safety Superintendent,

Ketua Komisi C DPRD Kutim, H. Ardiansyah, S.Pd, menyampaikan bahwa kunjungan yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur menjadi titik awal bagi manajemen PT Indexim untuk memperbaiki ketertiban lalu lintas di sekitar area perusahaan. “Setelah kami melakukan inspeksi, manajemen PT Indexim langsung bergerak cepat dengan mengeluarkan aturan baru yang akan berlaku mulai hari ini. Ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menanggapi perhatian kami terkait ketertiban kendaraan karyawan,” tegas Ardiansyah, Kamis (27/2/2025).

Ardiansyah mengungkapkan bahwa langkah PT Indexim untuk merespons cepat instruksi DPRD Kutim patut diacungi jempol. “Kami sangat mengapresiasi kecepatan dan kepatuhan PT Indexim dalam menanggapi aspirasi masyarakat dan arahan dari DPRD. Ini adalah contoh kerjasama yang sangat baik antara perusahaan dan pemerintah,” tambahnya.

Selain itu, DPRD Kutim juga mengucapkan terima kasih kepada PT Indexim atas upaya mereka yang nyata dalam mendukung ketertiban lalu lintas di wilayah sekitar perusahaan. Pemerintah Kecamatan Kaliorang, Pemerintah Desa Bukit Makmur, dan masyarakat setempat juga turut merasa diuntungkan dengan langkah ini.

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan tidak hanya mengurangi kemacetan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman di sekitar kawasan PT Indexim. Langkah tegas ini pun menjadi bukti bahwa perusahaan siap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kondisi yang lebih baik bagi masyarakat.

5 Aturan Baru yang Harus Diketahui Karyawan PT Indexim

  1. Larangan Parkir di Sepanjang Jalan Raya
    Pengguna kendaraan LV/ELV/Bus karyawan diminta untuk tidak berhenti atau parkir sejenak di sepanjang jalan poros (depan warung sepanjang jalan) untuk keperluan belanja atau makan.
  2. Tempat Parkir Khusus untuk Belanja
    Karyawan yang hendak berbelanja diminta untuk parkir hanya di area yang sudah disediakan di 14A, tepatnya di depan kantor ERT.
  3. Larangan Parkir di Bahu Jalan
    Karyawan lokal yang menggunakan kendaraan roda dua diminta untuk tidak parkir di kiri kanan bahu jalan poros yang seringkali mengganggu kelancaran lalu lintas.
  4. Penertiban Ketat oleh Keamanan
    Mulai hari ini, petugas keamanan akan melakukan penertiban ketat di area parkir sesuai dengan peraturan yang baru. Jika ada pelanggaran, sanksi akan diberikan.
  5. Sosialisasi Aturan ke Seluruh Karyawan
    Manajemen PT Indexim meminta seluruh karyawan untuk menyampaikan aturan ini ke rekan-rekan mereka di masing-masing departemen guna memastikan semua pihak memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.(*)

#DPRDKutim #PTIndexim #AturanBaru #KendaraanKaryawan #KetertibanLaluLintas #Pemerintah #KerjasamaMasyarakat #KutaiTimur

2 thoughts on “Komisi C DPRD Kutim Tekan PT Indexim: 5 Aturan Baru Kendaraan Karyawan Mulai Berlaku

  1. Bawa mobil jgn ugal-ugalan kalo masuk jalan raya, ini bukan jalan houling yaa pak 🙏

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights