BP40 –Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Kutai Timur memberikan pendapat akhir yang tegas terhadap laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045. Fraksi ini mengungkapkan bahwa visi
“Kutai Timur Hebat 2045” merupakan landasan penting bagi pembangunan daerah dalam dua dekade mendatang”kata Fraksi PKS yang dibacakan oleh Akbar Tanjung yang juga Ketua Fraksi PKS padarapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jimmi, ST., MM Senin, 25/11/2024
.Dalam sidang paripurna, Fraksi Keadilan Sejahtera menyampaikan bahwa RPJPD Kabupaten Kutai Timur mencakup berbagai elemen penting, termasuk visi, misi, arah kebijakan, serta sasaran pokok pembangunan yang sejalan dengan tujuan nasional dan provinsi Kalimantan Timur. Mereka mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam menyusun RPJPD yang melibatkan berbagai sektor, dari pengelolaan sumber daya alam hingga infrastruktur.
Visi yang diusung, “Kutai Timur Hebat 2045: Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam yang Maju, Inklusif, dan Berkelanjutan,” dianggap sangat relevan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Timur. Fraksi Keadilan Sejahtera menilai bahwa pengelolaan sumber daya alam harus difokuskan pada keberlanjutan agar ekonomi daerah stabil hingga 2045.
Fraksi ini juga mendukung program pembangunan tol laut sebagai proyek strategis nasional yang dapat mempercepat mobilitas barang dan jasa di wilayah Kutai Timur. Menurut Fraksi Keadilan Sejahtera, pembangunan infrastruktur yang mendukung visi tersebut sangat penting untuk memastikan kemajuan daerah, terutama dalam meningkatkan aksesibilitas.
Selain itu, mereka menyambut baik misi pembangunan jangka panjang yang ada dalam RPJPD, yang bertujuan untuk mentransformasi ekonomi Kutai Timur menuju kemandirian dan ketangguhan ekonomi. Misi tersebut mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat pencapaian tujuan nasional dan provinsi Kalimantan Timur.
Fraksi Keadilan Sejahtera mengakui keselarasan RPJPD Kutai Timur dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan RPJPD Kalimantan Timur 2025-2045. Mereka menilai bahwa RPJPD Kutai Timur 2025-2045 adalah langkah tepat untuk mewujudkan Kabupaten Kutai Timur yang sejahtera dan berkelanjutan dalam 20 tahun mendatang.
Akhirnya, dengan penuh keyakinan, Fraksi Keadilan Sejahtera menyatakan menerima Raperda RPJPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045 untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah. Mereka berkomitmen untuk memastikan implementasi RPJPD ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kutai Timur dalam jangka panjang. (*)