Dugaan PT THL Tanam di Luar HGU, Komisi B DPRD Kutai Timur Tinjau Lapangan dan Ambil Foto Udara

Pewarta: Mushab Ibnu Munir.// Editor: Adi Sagaria

KAUBUN – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur kembali menggelar peninjauan lapangan ke area operasional PT Tridaya Hutan Lestari (THL) di Desa Pengadaan Baru, Kecamatan Kaubun, pada Rabu (04/11/2026). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas sengketa pemanfaatan lahan antara Kelompok Tani Kakao Sejahtera dengan pihak perusahaan. Dalam inspeksi tersebut, jajaran Komisi B didampingi langsung oleh perwakilan Dinas Pertanahan serta Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Timur guna memastikan validitas data di area konflik.

Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Kutim, Muhammad Ali, S.H., didampingi Wakil Ketua Hasbollah, S.Ag., M.A.P., anggota komisi Faizal Rachman, S.H., serta anggota DPRD dari Dapil 5, Achmad Sulaiman. Kehadiran para wakil rakyat ini bertujuan untuk melengkapi proses verifikasi yang sebelumnya telah diinisiasi oleh Komisi A dan B. Guna mendapatkan pembuktian yang akurat, tim gabungan berfokus pada pengambilan foto udara serta pencocokan data spasial guna memetakan batas wilayah yang menjadi objek sengketa.

Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur, Muhammad Ali, S.H., menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan upaya serius untuk menuntaskan pengecekan lapangan yang sempat tertunda sebelumnya. Pemeriksaan mendalam ini didasari oleh laporan resmi dari Koperasi Kakao Lestari yang menduga kuat adanya aktivitas penanaman kelapa sawit oleh PT THL yang keluar dari batas resmi. Berdasarkan hasil pantauan citra udara di lokasi, tim memang menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penanaman yang diduga melebihi batas wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

Di sisi lain, Muhammad Ali secara terbuka melayangkan kritik tajam dan mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Timur. Pasalnya, instansi tersebut kembali mangkir dari undangan peninjauan lapangan, padahal konflik lahan kelapa sawit ini berada langsung di bawah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka. Ketidakhadiran pihak Disbun dinilai menghambat proses koordinasi teknis yang seharusnya bisa diselesaikan lebih cepat bersama instansi pertanahan dan transmigrasi yang hadir di lokasi.

Menutup kegiatannya, Komisi B menargetkan seluruh hasil pencocokan data spasial dan dokumentasi udara ini dapat rampung secara total dalam satu hingga dua hari ke depan sebagai laporan pertanggungjawaban resmi kepada Ketua DPRD Kutai Timur. Muhammad Ali berharap Dinas Perkebunan dapat mengubah sikap menjadi lebih proaktif dalam merespons aduan masyarakat. Ia menegaskan agar instansi terkait tidak menunggu terjadinya aksi demonstrasi massa ke gedung parlemen terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan nyata di lapangan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights