SANGATTA — Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur memfasilitasi agenda konsultasi strategis jajaran Anggota DPRD Kutai Timur ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta. Langkah nyata ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kutai Timur, Jainuddin, S.E., M.M., yang didampingi Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Rudi, S.E., di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2026).
Menurut Sekwan Jainuddin, pertemuan penting tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/10/2026) esok hari, bertempat di Kantor Dirjen Konservasi SDAE, Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Konsultasi tingkat pusat ini digelar sebagai wujud komitmen dan kerja nyata DPRD Kutim dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menyerap aspirasi warga terkait isu kehutanan di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) dan sengketa lahan transmigrasi SP 8 Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon.
“Konsultasi ini sangat krusial karena jajaran Anggota DPRD Kutim membawa langsung aspirasi masyarakat bawah yang selama ini berbenturan dengan regulasi kehutanan. Sekretariat tentu memfasilitasi penuh agar agenda ini berjalan optimal demi kepastian hukum lahan warga,” tegas Jainuddin.
Guna memperkuat posisi tawar dan kepastian data saat berhadapan dengan kementerian di Jakarta esok, DPRD Kutai Timur juga memboyong tim teknis dari Pemkab Kutim—seperti BPN, Dinas Pertanahan, Bappeda, Dinas PUPR, Asisten Setkab, hingga Camat Sangatta Selatan. Kehadiran tim pendamping daerah ini sangat krusial untuk menyajikan dukungan data teknis dan regulasi yang akurat di meja perundingan.
Dalam pertemuan esok di Gedung Kementerian Kehutanan RI, agenda utama yang diperjuangkan adalah pembahasan payung hukum serta mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan kawasan TNK bersama kelompok masyarakat. Hal ini penting agar pemanfaatan kawasan dan sumber daya alam oleh warga tetap memiliki kepastian hukum tanpa melanggar fungsi konservasi.
Selain itu, DPRD Kutim mendesak Kementerian untuk mempercepat penyelesaian lahan transmigrasi SP 8 Desa Tepian Langsat yang beririsan dengan PBPH PT Multi Kusuma Cemerlang, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui skema TORA. Pihaknya juga mendorong penetapan tapal batas RTRWP dan verifikasi peta bidang tanah sengketa demi memberikan perlindungan hukum menyeluruh bagi lahan garapan masyarakat (*)

