DPRD Kutim Mediasi Sengketa Lahan Suku Basap di Kawasan KEK KIPI Maloy

SANGATTA – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Edy Palinggi, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi sengketa ganti rugi, tanam tumbuh, dan kepemilikan lahan masyarakat Dayak Suku Basap di Kecamatan Kaliorang. Mediasi taktis yang mempertemukan warga dengan instansi pertanahan ini berlangsung di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim pada Selasa (9/9/2026). Langkah ini diambil setelah parlemen menerima pengaduan resmi dari warga terkait klaim tanah adat mereka yang kini masuk dalam area pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) KIPI Maloy.

Kegiatan mediasi ini dihadiri langsung oleh sejumlah legislator, di antaranya Ketua Komisi C DPRD Kutim H. Ardiansyah, Sekretaris Komisi D Shabaruddin, dan Anggota DPRD Baya Sargius. Unsur eksekutif dan aparat penegak hukum juga turut hadir mengawal jalannya rapat, meliputi perwakilan Dinas Pertanahan Kutim Arham, Kasi PTPP ATR/BPN Indah Sri, Kasubsi II Kejaksaan Negeri Kutim Arendra Dewa, Polres Kutim, Kapolsek Kaliorang AKP Damianus Jelatu, Plt Camat Kaliorang Pitriani, Bagian Hukum Setda Kutim, pemerintah desa, serta Tim Kuasa Hukum Garda Prabowo.

Dalam pembukaan sidang, Edy Palinggi menyatakan bahwa tujuan utama pemanggilan para pihak ini adalah untuk mendengar dan membedah anatomi konflik pertanahan tersebut secara detail dan berimbang dari sudut pandang masing-masing. Berdasarkan laporan Tim Kuasa Hukum Garda Prabowo, masyarakat Suku Basap memegang sejumlah bukti fisik penguasaan lahan secara turun-temurun dan masih aktif bercocok tanam di sana. Pihak warga juga mempertanyakan legalitas penerbitan dokumen baru berupa SPPT atau segel sepihak di atas tanah leluhur yang juga memuat situs pemakaman adat mereka.

Merespons aduan warga, Perwakilan Dinas Pertanahan Kutim, Arham, memberikan penjelasan bahwa data pemerintah mencatat proses pengadaan lahan resmi di KIPI Maloy telah berjalan sejak tahun 2010 dengan total luasan mencapai 524 hektare di luar jalan poros. Ia mengonfirmasi bahwa per tahun 2018, pemerintah daerah telah mengantongi sertifikat tanah seluas 509 hektare, sementara 15 hektare sisanya masih dalam tahap pemenuhan persyaratan administrasi. Kasi PTPP ATR/BPN, Indah Sri, memperkuat klaim tersebut dengan menyatakan bahwa secara hukum administrasi, lahan sengketa tersebut kini telah terbit sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 2 Kaliorang atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sejak proses pengadaan tahun 2011-2012.

Mengingat adanya ketidakselarasan data antara bukti fisik warga dan dokumen sertifikat milik Pemkab, RDP ini menyepakati diperlukannya agenda sinkronisasi berkas. Kasubsi II Kejaksaan Negeri Kutim, Arendra Dewa, menegaskan bahwa penelusuran ulang dan pencocokan data mutlak dilakukan demi kepastian hukum penerima hak ganti rugi agar tidak salah sasaran. Menutup hearing tersebut, Kapolsek Kaliorang AKP Damianus Jelatu menyampaikan komitmen penuh kepolisian untuk mendampingi pimpinan Komisi A DPRD Kutim turun langsung menginvestigasi kondisi lapangan serta melacak potensi penyelewengan dana jika ditemukan adanya kuitansi ganti rugi kelompok tani masa lalu yang bermasalah.( indra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights