Sekwan Jainuddin Inisiasi Penataan BMD, DPRD Kutim Bahas Mekanisme Sewa Bersama BPKAD

SANGATTA – Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jainuddin, S.E., M.M., berinisiatif mengundang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur untuk membahas pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya mekanisme sewa di lingkungan Sekretariat DPRD Kutai Timur.

Pembahasan tersebut berlangsung melalui rapat koordinasi di ruang kerja Sekwan, Kamis (10/9/2026), mulai pukul 08.30 WITA.

Dalam rakor tersebut, Jainuddin didampingi Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kutai Timur, Nitha Fithriani, S.Sos., M.Si., pejabat penatausahaan BMD, pejabat fungsional, pengurus barang, pengurus barang pembantu, serta tim pembantu pengurus barang.

Dari BPKAD Kutai Timur hadir Plt. Kepala Bidang Pengelolaan BMD, Dewi Sawitri, serta Penelaah Teknis Kebijakan sekaligus Koordinator Pemanfaatan BMD Mekanisme Sewa, Kris Natalia.

Dewi mengatakan, kehadiran BPKAD dalam rakor tersebut untuk mengurai sejumlah persoalan teknis pengelolaan aset, termasuk prosedur penghapusan BMD, sekaligus memberikan pendampingan agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Diskusi ini dilakukan karena ada beberapa masalah di DPRD terkait pengelolaan Barang Milik Daerah, termasuk prosedur penghapusan aset. BPKAD siap mendampingi dan menindaklanjuti seluruh dinamika pengelolaan BMD ini. Apa pun masalah yang dihadapi Setwan, pasti ada jalan keluar sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dewi.

Jainuddin menegaskan, inisiatif mengundang BPKAD secara langsung merupakan bentuk komitmen Sekretariat DPRD Kutai Timur dalam mewujudkan transparansi dan tertib administrasi pengelolaan aset daerah.

“Kami sengaja berinisiatif mengundang BPKAD untuk berdiskusi agar seluruh pemanfaatan dan pemeliharaan aset daerah di lingkungan Sekretariat DPRD Kutim terkoordinasi dengan baik. Saat ini, kami sedang merapikan serta menginventarisasi ulang seluruh aset daerah yang berada di bawah pengawasan Setwan, sehingga setiap penataan maupun mekanisme sewa ke depan benar-benar sesuai dengan regulasi tata kelola BMD yang berlaku,” ujar Jainuddin usai rakor.

Ia menambahkan, kejelasan status dan tata cara pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa menjadi hal penting agar pengelolaan BMD berjalan tertib serta memberikan manfaat bagi daerah.

Melalui pendampingan BPKAD, Sekwan berharap berbagai persoalan dalam tata kelola aset, mulai dari pemanfaatan melalui mekanisme sewa hingga proses penghapusan BMD, dapat diselesaikan secara tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah di lingkungan Sekretariat DPRD Kutai Timur. ( * )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights