SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk membahas dampak status kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) terhadap pelaksanaan pembangunan di Kecamatan Sangatta Selatan. Rapat yang berlangsung di ruang hearing Sekretariat DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, didampingi Ketua Komisi A, Edi Markus Palinggi dan Ketua Komisi C, Ardianyah dan sejumlah anggota dewan, serta jajaran perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh anggota DPRD Kutai Timur seperti, Yusri Yusuf, Pandi Widiarto, Faisal Rachman, Shabaruddin, Syaiful Bahri, Joni, dan Kristian Hasmadi. Hadir pula Kepala Dispora Basuki Isnawan, perwakilan PUPR, Dinas Perkim Asran, Dinsos H. Diar, perwakilan TNK Budi Isnaini, Camat Sangatta Selatan Dewi, perwakilan Kelurahan Singa Gewe Supriyanto, para kepala desa setempat, serta perwakilan KNPI dan Karang Taruna.
Ketua DPRD Jimmi menyampaikan bahwa persoalan keterbatasan infrastruktur akibat status kawasan TNK telah lama menjadi salah satu keluhan utama masyarakat Sangatta Selatan. “Permasalahan sarana dan prasarana yang akan dibangun terkendala dengan kawasan Taman Nasional Kutai. Tentu ini akan menghambat proses perkembangan dan pembangunan yang akan dijalankan,” ujarnya seraya menegaskan bahwa DPRD ingin mendengarkan langsung aspirasi dari masyarakat dan pemuda setempat.
Mewakili pemuda Sangatta Selatan, Akbar menyampaikan harapan agar pemerintah memanfaatkan ruang kerja sama yang diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pemberdayaan masyarakat di kawasan konservasi. Ia mendorong adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru, berkaca pada program pengelolaan pantai dan jaringan listrik PLN yang sudah berjalan. Pihaknya juga mengusulkan adanya enclave terbatas untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan, bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta bantuan UMKM.
Di sisi lain, salah seorang kepala desa juga menaruh harapan besar kepada pemkab dan DPRD Kutai Timur untuk memberikan solusi konkret. Menurutnya, tumpang tindih regulasi kawasan TNK dan keberadaan wilayah operasional Pertamina selama ini sangat menyulitkan pemerintah desa dalam membangun fasilitas publik. Ia berharap adanya dorongan dari legislatif dan eksekutif agar pembangunan infrastruktur yang baik dapat terwujud demi memajukan perekonomian di wilayah Sangatta Selatan.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, DPRD Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak TNK, Pertamina, PLN, serta instansi terkait lainnya. DPRD akan mendorong upaya penyelesaian melalui mekanisme PKS sepanjang memungkinkan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi mengakomodasi kebutuhan pembangunan masyarakat setempat.
Sebagai langkah taktis, Komisi A dan Komisi C DPRD Kutai Timur akan terlebih dahulu mengumpulkan serta memverifikasi data lapangan bersama instansi terkait untuk memetakan zonasi wilayah pembangunan. “Kita akan melihat wilayah mana yang bisa dibangun dan mana yang tidak. Untuk keputusan apakah nantinya dibentuk Panja atau Pansus, akan kita bahas secara internal di DPRD terlebih dahulu,” tegas Jimmi menutup forum dengan harapan koordinasi lintas sektor ini menghasilkan solusi yang tepat.(*)

