SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur resmi menetapkan langkah taktis penyerapan aspirasi dengan menjadwalkan penyelesaian 14 aduan masyarakat sepanjang bulan Juni 2026. Agenda strategis tersebut disahkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar di Ruang Hearing DPRD Kutim pada Selasa (2/6/2026) lalu. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, S.T., M.T., serta dihadiri oleh seluruh anggota Bamus, Sekwan, para Kepala Bagian, dan pejabat Setwan guna memastikan fungsi pengawasan parlemen terhadap konflik agraria, hak ketenagakerjaan, hingga isu lingkungan berjalan optimal.
Keputusan Bamus tersebut kembali ditegaskan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kutai Timur, Jainuddin, SE., MM saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026). Jainuddin memberikan keterangan tersebut usai mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Nota Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutim Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, hari ini. Momentum paripurna tersebut menjadi tanda dimulainya maraton kerja kedewanan dalam mengawal regulasi sekaligus mengurai belasan masalah yang dihadapi warga.
Jainuddin menyatakan bahwa pihak sekretariat siap memberikan dukungan administratif penuh agar seluruh rangkaian agenda masa sidang yang padat ini berjalan lancar. Ia menekankan bahwa manajemen penjadwalan telah disusun secara matang agar agenda internal legislasi tidak berbenturan dengan pelayanan aduan masyarakat. Penguatan koordinasi ini dinilai sangat krusial karena volume kerja tiga komisi dewan pada bulan ini sangat tinggi dan membutuhkan efektivitas waktu yang maksimal.
“Kami di Sekretariat DPRD Kutim memastikan seluruh jalannya Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU dijadwalkan secara proporsional agar aspirasi masyarakat dapat terserap dan menemukan solusi konkret,” ujar Jainuddin di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026).
Jainuddin menjelaskan bahwa pascaparipurna LKPJ Bupati, agenda kerja dewan akan diisi oleh pembenahan internal tata tertib legislatif dan pembahasan regulasi bersama pihak eksekutif. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dijadwalkan akan menyampaikan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Selain itu, Badan Kehormatan bersama panitia khusus juga bergerak melakukan revisi terhadap Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dewan serta harmonisasi Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA).
Di samping agenda internal tersebut, Sekwan mengungkapkan bahwa komisi-komisi di DPRD Kutim langsung bergerak cepat membagi tugas guna merespons surat masuk dari kelompok tani dan aliansi masyarakat. Komisi A yang membidangi Pemerintahan dan Hukum akan memprioritaskan mediasi sengketa lahan yang marak terjadi di beberapa kecamatan. Beberapa kasus utama meliputi konflik lahan Kelompok Tani Desa Muara Pantun di Kecamatan Telen, sengketa tanah di RT 12 Desa Swarga Bara Sangatta Utara, serta fasilitasi kebun kemitraan plasma di Desa Senyiur Muara Ancalong.
Sementara itu, Komisi B yang menangani Bidang Perekonomian dan Keuangan serta Komisi C di Bidang Pembangunan akan berbagi peran menyelesaikan keluhan ketenagakerjaan dan dampak lingkungan. Komisi B fokus pada hearing pemenuhan hak anggota CPP KSU Elang Mentari serta tindak lanjut arahan BPK RI bersama Cakra Bumi Nusantara. Di sisi lain, Komisi C dipastikan bergerak meninjau krisis listrik 7 desa di Kecamatan Sandaran serta mengevaluasi lapangan terkait dampak limbah pertambangan PT KPC di Bengalon dan PT Indexim Coalindo di Kaliorang.(*)

