DPRD Kutim Gelar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah 9–10 November

SANGATTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agenda resmi ini dijadwalkan berlangsung serentak pada 9 hingga 10 November 2025, sebagai langkah memperkuat pemahaman publik terhadap kebijakan fiskal daerah yang baru disahkan.

Kegiatan Sosper tersebut telah terjadwal dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutim bulan November 2025, dan menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dewan dalam menyebarluaskan produk hukum daerah agar lebih mudah dipahami masyarakat dan pelaku usaha di seluruh wilayah Kutai Timur.

Plt Sekretaris DPRD Kutim, Hasara, S.H., menjelaskan bahwa seluruh 40 anggota DPRD akan turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyampaikan substansi perda kepada masyarakat. “Kegiatan ini merupakan bagian penting dari fungsi legislasi DPRD, agar setiap regulasi yang telah disahkan dapat diketahui, dipahami, dan diimplementasikan secara menyeluruh di lapangan,” ujar Hasara di ruang kerjanya, didampingi Kabag Program Keuangan Jainuddin, SE., M.Si, Kabag FPP Rudi, SE dan Siti Rupaidah, S.Sos Analisi Kebijakan Ahli Muda serta Perisalah Legislatif Ahli Muda, R.T. Shinta Herawaty Purnamasari, S.Sos , Kamis (06/11/2025).

Hasara menjelaskan, pelaksanaan Sosper tahun ini akan dipusatkan di beberapa titik strategis, yakni Dapil 2 di Kecamatan Teluk Pandan tepatnya di area PT Indominco, Dapil 3 di Kecamatan Long Mesangat, Dapil 4 di Desa Batu Redi Kecamatan Telen, dan Dapil 5 di Kecamatan Sangkulirang. Sementara itu, anggota DPRD dari Dapil 1 diberikan keleluasaan untuk berpartisipasi di dapil lain sesuai jadwal kegiatan.

Melalui pelaksanaan Sosper ini, DPRD Kutim menegaskan komitmennya untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang transparan, serta memperkuat sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat demi kemajuan Kutai Timur.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights