Paripurna Setujui Dua Raperda, Tujuh Fraksi DPRD Kutim Kompak Dukung Kebijakan Strategis Daerah

SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (6/5/2026), dengan dukungan penuh dari tujuh fraksi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi, didampingi Wakil Ketua Sayid Anjas, serta dihadiri Wakil Bupati Kutim H. Mahyunadi, anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan jajaran perangkat daerah.

Dua Raperda yang disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) tersebut yakni Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kutai Timur 2025–2045 dan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.

Persetujuan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh tujuh fraksi DPRD Kutai Timur setelah melalui pembahasan intensif antara panitia khusus (pansus) dan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi menyampaikan apresiasi terhadap kinerja pansus DPRD bersama jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pembahasan Raperda.

Ia menegaskan, sinergi yang terbangun mencerminkan pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah.

“DPRD bersama pemerintah daerah telah menjalankan proses pembentukan perda secara optimal, mulai dari pembahasan, harmonisasi hingga persetujuan bersama, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Kutai Timur,” ujar Jimmi.

Menurutnya, peran aktif pansus dalam menyerap aspirasi, melakukan pendalaman materi, serta berkoordinasi dengan perangkat daerah menjadi kunci lahirnya regulasi yang berkualitas dan implementatif.

Sementara itu, Bupati Kutai Timur H. Ardiansyah Sulaiman melalui Wakil Bupati H. Mahyunadi dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa persetujuan bersama ini merupakan cerminan kemitraan yang kuat antara legislatif dan eksekutif.

“Persetujuan bersama ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan cerminan kemitraan yang solid dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas bagi masyarakat,” ujar Mahyunadi.

Ia menambahkan, dinamika pembahasan yang diwarnai berbagai pandangan dan argumentasi merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat.

“Seluruh proses telah melalui sinkronisasi dan harmonisasi bersama Kementerian Hukum sehingga menghasilkan perda yang kuat dari sisi legal drafting maupun substansi,” katanya.

Pemerintah daerah berharap kedua perda tersebut segera diimplementasikan untuk memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.

RPIK 2025–2045 diharapkan menjadi arah strategis pengembangan industri dan perekonomian daerah dalam jangka panjang, sementara Perda Penyelenggaraan Keolahragaan akan memperkuat pembinaan atlet, peningkatan prestasi, serta tata kelola olahraga yang lebih profesional dan berkelanjutan.

“Semoga regulasi yang dihasilkan ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kutai Timur, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik,” ujar Mahyunadi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights