SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, S.T., M.T., memberikan klarifikasi resmi mengenai dinamika informasi yang berkembang di media sosial belakangan ini. Ia menegaskan bahwa pernyataan kritis yang beredar luas di publik merupakan pendapat personal, bukan representasi resmi dari sikap kelembagaan legislatif. Klarifikasi ini disampaikan Jimmi usai menghadiri dan memberikan pengarahan dalam acara Talkshow Kebangkitan UMKM Kutai Timur di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur, pada Kamis (18/6/2026).
Menjawab pertanyaan wartawan, Jimmi menjelaskan bahwa seluruh dinamika dan aspirasi terkait isu daerah sebenarnya telah diselesaikan secara internal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). Rapat tersebut melibatkan Dinas Perkebunan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), serta sektor swasta dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit. Lembaga DPRD Kutim memastikan semua pihak tetap berjalan di atas koridor aturan tata tertib yang berlaku.
“Waktu hearing (rapat dengar pendapat) itu sudah diklarifikasi. Apa yang disampaikan oleh salah satu anggota dewan di media sosial merupakan pernyataan pribadi, bukan mewakili lembaga DPRD Kutim,” ujar Jimmi menegaskan.
Ia membantah anggapan bahwa pernyataan di media sosial tersebut adalah keputusan resmi institusi. Menurutnya, meskipun setiap anggota dewan memiliki hak bicara, sikap resmi lembaga harus diputuskan melalui mekanisme rapat resmi atau keputusan pimpinan secara kolektif.
Selain meluruskan status pernyataan di media sosial, Ketua DPRD Kutim juga menggunakan kesempatan ini untuk mengklarifikasi kesalahpahaman informasi mengenai wewenang penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di daerah. Hal itu ditegaskan Jimmi saat menjawab pertanyaan wartawan terkait isu tersebut.
Jimmi membeberkan bahwa poin esensial dalam rapat dengar pendapat tersebut sebenarnya berfokus pada keadilan harga jual komoditas bagi seluruh lapisan petani kelapa sawit di Kutai Timur
.
“Dalam rapat hearing tersebut, substansinya adalah bagaimana penerapan harga TBS dari petani swadaya bisa setara dengan petani mitra perkebunan. Di dalamnya juga disepakati komitmen tersebut yang seharusnya sejalan juga dengan Permentan Nomor 13 Tahun 2024,” kata Jimmi memberikan penjelasan.
Berikut adalah pembagian fungsi regulasi tata niaga TBS berdasarkan aturan yang berlaku:
- Otoritas Provinsi: Penentuan harga TBS dilakukan secara bersama oleh tim perumus tingkat provinsi dan ditetapkan langsung melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
- Komitmen Perusahaan: Pihak manajemen perusahaan kelapa sawit telah berjanji serta berkomitmen mematuhi regulasi harga agar setara antara petani swadaya dan petani mitra sesuai kesepakatan RDP.
- Fungsi Administratif: Dinas Perkebunan tingkat kabupaten hanya berfungsi mengumumkan hasil ketetapan tersebut, sedangkan kepala daerah menerima laporan berkala dari dinas terkait.
Jimmi menekankan bahwa tidak ada intervensi sepihak dalam rantai regulasi ini. Semua pihak bergerak sesuai porsi tata laksana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peran bupati tidak berhak menentukan harga TBS. Begitu juga dengan dinas perkebunan, mereka tidak ada hak menentukan namun hanya mengumumkan harga penetapan itu. Bupati hanya menerima laporan dari dinas perkebunan, jadi keliru kalau ada anggapan bupati yang menetapkan harga TBS,” kata Jimmi mengakhiri wawancara. (*)

