Penulis : Indra
Editor : Adi Sagaria
Fotografer : Riki Andara Rahman
SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutai Timur, Rabu (12/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi, ST., MT., didampingi Wakil Ketua II DPRD Hj. Prayunita Utami, STR. KEB., M.Kes., Ketua Pansus Pandi Widiarto, S.IP dan Ketua Bappemperda David Rante, S.Th Sejumlah anggota DPRD turut hadir, yakni Hasbollah, S.Ag, M.A.P, Edy Markus Palinggi, Aldryansyah, S.I.Kom, Yan, S.pd, SD ,M.PD, Hj. Uci, SE, Lenny Susilawati Anggraini, S.Si, MBA, Joni,S.Sos Akhmad Sulaiman, S.Pd, I, Kari Palimbong, S.T, Dr. Novel Tyty Paembonan, M.Si, Bambang Bagus Wondo Saputro, S.A.P, H. Ardiansyah, S.IP Yosep Udau, S.Sos Syaiful Bahri, SY, S.Pd Shabaruddin, S.Ag, Hj. Hasna, SE, M.M, Faisal Rachman, SH dan Sayid Umar, S.Ag, M.Ag Hadir pula Sekretaris DPRD Jainuddin, SE., MM., Kabag Persidangan Hasara, SH., serta Tenaga Ahli DPRD Irwansyah.
Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi mengatakan, pembahasan perubahan tata tertib merupakan bagian dari upaya memperkuat sekaligus meningkatkan kualitas kinerja legislatif.

Menurutnya, sejumlah ketentuan perlu diubah dan ditambahkan dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku serta menghindari tumpang tindih dengan ketentuan teknis lainnya.
“Ini merupakan proses kita dalam mendukung kinerja legislatif dan aturan yang berlaku saat ini. Tentunya ada beberapa hal yang perlu kita ubah dan tambahkan sesuai aturan, tanpa berbenturan dengan ketentuan teknis lainnya,” ujar Jimmi.
Ia juga menekankan pentingnya masukan seluruh anggota DPRD agar rancangan tata tertib benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas kedewanan.
Tata tertib tersebut menjadi landasan dalam berbagai kegiatan DPRD, mulai rapat paripurna, reses, sosialisasi Peraturan Daerah, penyebarluasan informasi, hingga pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kepada masyarakat.
Ketua Pansus Pandi Widiarto menjelaskan, pembahasan rancangan perubahan tata tertib telah melalui sejumlah rapat pertemuan dan konsultasi, termasuk koordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, DPRD Kabupaten Bandung, serta Kementerian Dalam Negeri.

Hasil konsultasi tersebut menjadi salah satu bahan dalam penyempurnaan rancangan, namun Pansus masih membutuhkan pendapat dan masukan dari seluruh anggota DPRD, Bagian Persidangan, serta tenaga ahli agar rumusan yang dihasilkan semakin objektif dan sesuai kebutuhan kelembagaan.
“Harapan saya, tata tertib ini dapat disusun dengan sebaik-baiknya. Karena itu, saya berharap Kabag Persidangan maupun teman-teman anggota DPRD dapat memberikan saran dan masukan yang objektif agar aturan ini benar-benar dapat mendukung setiap kegiatan yang akan kita laksanakan nantinya,” ungkap Pandi.
Pandi menambahkan, setelah finalisasi internal selesai, proses akan dilanjutkan dengan harmonisasi dan perumusan pasal demi pasal.
Tahapan tersebut akan dikoordinasikan bersama Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Sekretariat DPRD Kutai Timur.
Menurutnya, tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap ketentuan dalam rancangan perubahan tata tertib selaras dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas DPRD.(Indra)

