SANGATTA – Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur kembali memfasilitasi rapat mediasi terkait sengketa pengelolaan dan pelaksanaan kemitraan kebun plasma kelapa sawit antara KSU Karya Pembangunan, KUD Tani Makmur, dan PT Gunta Samba. Rapat yang digelar di Ruang Panel DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sangatta, dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kutim Muhammad Ali, SH, didampingi Wakil Ketua Komisi B Hasbullah, S.Ag., MAP, tenaga ahli Komisi B, serta dihadiri perwakilan Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, Bagian Hukum Setkab Kutim, dan Kapolsek Kaliorang.

Dalam rapat tersebut, Komisi B menyoroti belum tuntasnya persoalan kemitraan plasma yang telah berlangsung lebih dari lima tahun. Salah satu fokus pembahasan adalah perjanjian kerja sama yang menjadi dasar pengelolaan plasma serta laporan kerugian operasional yang disampaikan perusahaan sejak tahun 2012. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap hak-hak kelompok tani yang hingga kini belum memperoleh manfaat plasma secara optimal.

Ketua Komisi B DPRD Kutim Muhammad Ali menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga ada kepastian bagi masyarakat. Ia meminta seluruh pihak, khususnya instansi teknis terkait, untuk lebih serius menindaklanjuti berbagai hasil mediasi yang telah dilakukan selama ini. “Kami ingin persoalan ini segera menemukan titik terang. Hak-hak masyarakat harus mendapatkan kepastian dan seluruh pihak wajib menjalankan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Perkebunan Kutim mengungkapkan bahwa upaya pemanggilan manajemen PT Gunta Samba telah dilakukan berulang kali. Namun, pihak yang hadir dalam berbagai pertemuan sebelumnya mengaku masih harus menunggu keputusan dari pimpinan perusahaan di Jakarta. Karena itu, sejumlah pihak mendorong agar pengambil keputusan dari manajemen pusat dapat hadir secara langsung dalam pertemuan berikutnya guna mempercepat penyelesaian sengketa.
Sebagai tindak lanjut, rapat menghasilkan kesepakatan untuk membawa persoalan kemitraan plasma tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Samarinda. Langkah ini ditempuh Komisi B DPRD Kutim bersama instansi terkait sebagai upaya mempercepat penyelesaian permasalahan sekaligus memastikan hak-hak kelompok tani di Kecamatan Kaubun memperoleh kepastian dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku

