Bahcok Riandi: Sosper Perda Nomor 4 Tahun 2025 untuk Tingkatkan Kesadaran Pajak dan Retribusi Daerah

.

TELEN — Balai Pertemuan Umum Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, tampak ramai sejak pagi, Senin (10/11/2025). Ratusan warga dari berbagai desa, tokoh masyarakat, hingga perwakilan perusahaan sekitar hadir mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar oleh anggota DPRD Kutai Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV.

Usai kegiatan, H. Bahcok Riandi menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan politik DPRD untuk memastikan masyarakat memahami peraturan yang telah disahkan bersama pemerintah daerah. “Perda ini bukan sekadar aturan, tapi instrumen penting untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa pajak dan retribusi adalah sumber utama pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bagaimana pajak dan retribusi yang mereka bayarkan akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. “Ketika masyarakat paham arah dan manfaatnya, maka kesadaran membayar pajak akan tumbuh dengan sendirinya,” tambahnya.

Bahcok Riandi yang juga anggota Fraksi {artai Demokrat Dapil 4 Kombeng Wahau dan Telen ini juga mengapresiasi antusiasme warga Kecamatan Telen yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menyebut partisipasi aktif masyarakat dalam memahami kebijakan daerah merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan Kutai Timur.

“DPRD Kutim melalui kegiatan Sosper seperti ini akan terus hadir di tengah masyarakat, agar kebijakan daerah tidak hanya dipahami di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan dan dirasakan manfaatnya,” pungkas Bahcok.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights