BP 40 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kutai Timur tahun 2025-2044.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, ST., M.T., didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas serta Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami. Turut hadir 30 anggota DPRD, Sekretaris DPRD Juliansyah, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan tamu undangan lainnya. Acara berlangsung khidmat di Ruang Sidang Utama DPRD, Bukit Pelangi, Sangatta, pada Rabu (5/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Ir. H. Zubair, yang mewakili Pemerintah Daerah Kutai Timur, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap DPRD atas peran strategisnya dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Ir. H. Zubair.
Pemerintah Daerah juga menyambut baik berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD yang dinilai konstruktif dan akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan Raperda RPIK 2025-2044.
Ia menekankan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis dalam perencanaan pembangunan industri jangka panjang di Kutai Timur.
“Rencana ini diharapkan menjadi pedoman dalam pengembangan sektor industri yang berkelanjutan, berdaya saing, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kutai Timur,” jelasnya.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, ST., M.T., menegaskan bahwa Raperda RPIK 2025-2044 memiliki peran sentral dalam menata arah pembangunan industri daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen untuk memberikan masukan demi penyempurnaan regulasi ini,” tegas Jimmi.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan industri yang maju dan berkelanjutan di Kutai Timur.
“Diharapkan Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan sehingga mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah,” tambahnya.
Sehari sebelumnya, pada Selasa (4/3/2025), dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum, tujuh fraksi DPRD memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi guna memperkuat substansi Raperda RPIK. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan fraksi-fraksi antara lain:
Perencanaan yang Matang – DPRD menekankan pentingnya penyusunan strategi pembangunan industri yang terukur dan sesuai dengan potensi daerah.
Mitigasi Dampak Lingkungan – Fraksi-fraksi meminta agar kebijakan industri memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal – DPRD menggarisbawahi perlunya strategi konkret dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal agar lebih kompetitif dibandingkan tenaga kerja luar daerah.
“Rencana pembangunan industri harus selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kami berharap ada kebijakan konkret yang memastikan bahwa industri yang dikembangkan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal,” ujar para juru bicara fraksi secara bergantian.
Dengan adanya komitmen kuat dari DPRD dan Pemerintah Daerah, pembahasan Raperda RPIK 2025-2044 menjadi momentum penting dalam mempersiapkan masa depan industri yang lebih terarah dan berkelanjutan di Kutai Timur.
“Seluruh pihak diharapkan terus berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi ini agar nantinya dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh masyarakat Kutai Timur,” pungkas Jimmi.(*)