BP 40 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur resmi menyahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual (IMS). Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memperkuat upaya pencegahan serta pengobatan terhadap HIV, AIDS, dan IMS di Kabupaten Kutai Timur.
Rapat paripurna ke XXVII keXXVIII dan ke XXIX masa persidangan ke II tahun siding 2024-2025 yang berlangsung hari ini,Kamis 27/2/2025 diruang sidang utama dipimpin Ketua DPRD Jimmi, ST., MT didampingi Wakil Ketua II Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami 27 anggota DPRD. Mewakili bupati hadir dihadiri Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, pejabat forkopimda dan undangan serta para staf ahli.

Ketua Pansus Raperda, Dr. Novel Tyty Paembonan, M.Si, dalam laporan akhirnya menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam menangani penyebaran HIV/AIDS yang semakin menjadi perhatian di berbagai wilayah, termasuk Kutai Timur.
“Raperda ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi kesehatan masyarakat, mencegah penularan HIV/AIDS, serta memberikan perawatan dan dukungan kepada mereka yang membutuhkan. Kami melibatkan berbagai pihak, termasuk LSM dan lembaga terkait, agar upaya ini dapat dilakukan secara terpadu,” ujar Dr. Novel Tyty Paembonan yang juga Ketua Fraksi Persatuan Indonesia Raya ( KIR)
Ia megatakan bahwa selama proses penyusunan Raperda, Pansus DPRD Kutai Timur telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan, KPAD, PKBI, KDS, KPC, serta lembaga-lembaga lainnya. Selain itu, tim Pansus juga melakukan studi banding ke Provinsi Bali pada bulan Juni 2024 untuk mempelajari pengalaman daerah yang memiliki tantangan serupa terkait penyebaran HIV/AIDS, mengingat Bali adalah salah satu daerah dengan tingkat penularan HIV, AIDS, dan IMS yang tinggi.

Beberapa poin penting dari hasil studi banding tersebut antara lain, penanganan HIV/AIDS harus melibatkan seluruh unsur masyarakat, termasuk LSM peduli HIV, serta perlunya kerjasama dengan lembaga-lembaga lain seperti bank dan Global Fund untuk mendapatkan anggaran yang mendukung. Selain itu, pelaksanaan Perda ini juga diharapkan dapat melibatkan semua unsur, baik pemerintah, masyarakat, dan tempat-tempat yang berpotensi sebagai lokasi penyebaran penyakit.
Raperda ini juga telah melewati proses fasilitasi dari Kementerian Hukum dan HAM, yang menghasilkan penyempurnaan terhadap materi muatan Raperda. Kajian ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS, yang menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah ini.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap, dengan adanya Perda ini, masyarakat dapat terlindungi, serta stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS dapat diminimalisir. Selain itu, melalui peningkatan perilaku hidup sehat, diharapkan dapat mengurangi penularan HIV/AIDS di daerah ini.
Dengan disahkannya Raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan terbuka bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif dari penyebaran HIV, AIDS, dan IMS di wilayah Kutai Timur.(*)
DPRD Kutai Timur terus berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dengan mengedepankan kebijakan yang inklusif, humanis, dan berbasis pada hak asasi manusia.