SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Sekretariat DPRD Kutim menunjukkan komitmen tinggi dalam mempercepat penyusunan regulasi daerah. Melalui langkah proaktif “jemput bola”, jajaran DPRD Kutim menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur di Samarinda, Kamis, 29/10/2026.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menggelar penyelarasan dan pembahasan mendalam mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Tertib (Tatib). Agenda yang berlangsung maraton sejak pagi hingga siang hari tersebut berhasil menelurkan kesepakatan bersama demi menyempurnakan produk hukum daerah yang berkualitas.
Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham, Endang Siska, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan profesionalisme jajaran legislatif Kutai Timur. Menurutnya, proses diskusi berjalan sangat dinamis dan menyentuh substansi krusial. Seluruh poin penting berhasil diselesaikan dengan baik berkat komitmen kedua belah pihak. Setelah melewati pencermatan yang matang, rancangan regulasi ini dinyatakan siap untuk melangkah ke tahapan berikutnya di tingkat kelembagaan.
“Pembahasan cukup mendalam karena dilakukan sejak pagi hingga siang. Puji Tuhan semua bisa kita selesaikan, termasuk ada beberapa catatan dari Kantor Wilayah. Kita mengambil kesepakatan bersama dan selanjutnya sudah bisa dilaksanakan, diparipurnakan untuk penetapan, silakan,” ujar Endang Siska usai acara.
Selain membahas Perda Tatib, Kanwil Kemenkumham juga menyoroti inovasi digital yang diinisiasi oleh Sekretais DPRD Kutim Jainuddin, SE., MM berupa sistem informasi kedewanan yang dinamakan aplikasi Sapa Dewan. Endang Siska memuji aplikasi tersebut sebagai langkah luar biasa dalam modernisasi pelayanan publik.
Namun, mengingat payung hukum aplikasi tersebut nantinya berbentuk Peraturan Bupati (Perbup), ia mengingatkan agar DPRD Kutim kembali melakukan proses harmonisasi teknis dengan Bagian Hukum Kantor Wilayah. Selain itu, DPRD Kutim juga disarankan melakukan konsultasi ke dinas teknis setempat sebelum masuk ke tahap fasilitasi akhir.
Secara umum, Kanwil Kemenkumham menilai pergerakan cepat yang dilakukan oleh DPRD Kutim merupakan teladan yang baik dalam pemenuhan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Endang Siska menegaskan bahwa langkah ini sangat tepat dan efisien. Hal ini dikarenakan Kanwil sebenarnya tidak menyediakan layanan harmonisasi formal untuk jenis regulasi internal tertentu. Namun, respons aktif DPRD Kutim yang datang langsung untuk berdiskusi mampu memangkas birokrasi dan melahirkan sinergi kelembagaan yang kuat.(*)

