Pewarta: Indra
Editor: Adi Sagaria
SAMARINDA — Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Sekretariat DPRD menggelar rapat penyelarasan produk hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim), Samarinda. Agenda strategis ini dilaksanakan untuk mematangkan revisi Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Langkah progresif tersebut dirancang untuk mengunci payung hukum integrasi sistem pelayanan publik digital agar memiliki kedudukan hukum yang sah dan tanpa celah.
Rapat penting tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim, Masan Nurpian, mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Pansus Tatib DPRD Kutim Pandi Widiarto bersama anggota Pansus yakni Joni, Kari Palimbong, Sayyed Umar, Hj. Uci, Aldryansyah, Akhmad Sulaiman, Yusri Yusuf, Bambang Bagus Wondo Saputra, serta Faizal Rachman. Turut mendampingi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kutim Jainuddin bersama Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Hasarah, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Forum tersebut memfokuskan perhatian pada pembedahan draf aturan pasal demi pasal secara cermat untuk memastikan regulasi internal dewan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Salah satu terobosan hukum utama yang disepakati adalah penghapusan kata opsional “dapat” menjadi wajib pada pasal publikasi rancangan produk hukum daerah. Dengan perubahan diksi tersebut, penyebarluasan draf regulasi serta penyerapan masukan masyarakat melalui platform digital SAPA DEWAN (Sistem Aplikasi Pelayanan Kedewanan) kini resmi berstatus wajib dijalankan.
Ketua Pansus Tatib dprd Kutim, Pandi Widiarto, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ke era digital ini merupakan kunci utama untuk mendobrak keterbatasan geografis Kutai Timur yang sangat luas. Mekanisme konvensional seperti reses tatap muka dinilai tidak lagi mencukupi untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara cepat. Melalui kepastian hukum di dalam tata tertib yang baru, keberadaan aplikasi SAPA DEWAN kini resmi menjadi instrumen hukum yang sah untuk menyerap aspirasi warga hingga ke pelosok.
Sekretaris DPRD Kutai Timur, Jainuddin, menambahkan bahwa dukungan regulasi yang kuat terhadap aplikasi SAPA DEWAN sangat vital untuk menjamin keberlanjutan pelayanan kesekretariatan yang modern. Pihak kesekretariatan berkomitmen penuh mendorong pemanfaatan teknologi informasi ini guna menopang tiga fungsi utama DPRD yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara transparan serta akuntabel. Dengan selesainya tahap penyelarasan ini, draf Perubahan Tatib DPRD Kutim dinyatakan matang dan siap untuk dibawa menuju Rapat Paripurna.(*)
Tags: #DPRDKutaiTimur #KemenkumhamKaltim #SAPADEWAN #TataTertibDPRD #KutimDigital

