Pewarta: Mushab Ibnu Munir ( Aba).
Editor: Adi Sagaria
SANGATTA – Langkah maju diambil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur dalam mematangkan landasan hukum pelayanan administrasi kelembagaan yang modern. Rapat finalisasi Rancangan Peraturan DPRD mengenai Perubahan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim pada Selasa (27/10/2026), secara resmi mengintegrasikan klausul pasal pelayanan digital terpadu berbasis aplikasi SAPA DEWAN (Sistem Pelayanan Kedewanan).
Jalannya rapat tertinggi penataan regulasi internal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jimmi, S.T., M.T., dengan didampingi Sekretaris DPRD (Sekwan) Kutim, Jainuddin, S.E., M.M. Turut hadir mengawal jalannya finalisasi, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kari Palimbong, S.T., beserta jajaran Anggota Dewan dan pejabat fungsional kesekretariatan.
Usai memimpin rapat, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, S.T., M.T., menjelaskan bahwa finalisasi tata tertib ini menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran tugas-tugas legislatif secara profesional. Penyempurnaan aturan internal ini dirancang agar dapat menyelaraskan langkah dewan dengan dinamika regulasi terbaru tanpa adanya benturan teknis di lapangan.
“Penyempurnaan dokumen tata tertib ini sangat vital sebagai dasar hukum operasional kelembagaan. Aturan ini menjadi acuan utama bagi seluruh agenda kedewanan, mulai dari rapat paripurna, masa reses, penyebarluasan peraturan daerah, hingga fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat agar semakin optimal,” jelas Jimmi.
Di tempat yang sama, Sekretaris DPRD Kutim, Jainuddin, S.E., M.M., memaparkan bahwa masuknya sistem SAPA DEWAN ke dalam pasal tata tertib merupakan sebuah lompatan positif. Program pembaharuan yang mengintegrasikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) ini kini memiliki payung hukum yang mengikat demi mewujudkan pelayanan prima kesekretariatan secara berkelanjutan.
Jainuddin menambahkan, perumusan rumusan pasal baru ini secara komprehensif mengacu pada regulasi pusat yang kuat, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Payung hukum ini diperkuat oleh Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital, Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, PP Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Selain itu, dalam merumuskan, mematangkan, serta memperkuat substansi regulasi berbasis teknologi ini, pihak Sekretariat DPRD Kutim bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sinergi lintas sektoral ini memastikan sistem penataan administrasi dan monitoring kedewanan berjalan selaras dengan regulasi nasional.
“SAPA DEWAN dirancang untuk membangun ekosistem pelayanan legislatif yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi untuk mendukung penuh tugas-tugas pimpinan dan Anggota DPRD. Melalui pengetatan regulasi berlandaskan aturan SPBE, tata kelola SAKIP, perlindungan data pribadi, dan Inovasi Daerah, serta kolaborasi strategis bersama Kemendagri dan jajaran pakar dari Universitas Indonesia, kita berkomitmen mengunci budaya kerja berbasis digital demi mendukung kelancaran fasilitasi dan peningkatan kualitas kinerja lembaga representasi rakyat ini,” urai Sekwan Jainuddin dengan penuh optimistis.
Secara teknis, usulan rumusan baru di dalam Tata Tertib tersebut memuat aturan baku bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelayanan kedewanan, pengelolaan data pokok-pokok pikiran (pokir), jalannya rapat-rapat, fasilitasi reses, penyerapan aspirasi, hingga monitoring kinerja terintegrasi melalui Integrated Dashboard Management Suite (IDMS) wajib disajikan secara digital, real-time, transparan, dan akuntabel.
Selanjutnya, draf final perubahan tata tertib yang telah disempurnakan dan dilengkapi klausul digitalisasi komprehensif ini akan segera dibawa langsung oleh tim gabungan menuju Samarinda untuk memasuki tahap harmonisasi pasal per pasal bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Bagian Hukum Setkab Kutim sebelum disahkan secara resmi.(*)
#DPRDKutim #KutaiTimur #SapaDewan #SekwanKutim #TataTertibDPRD #RegulasiBaru #DigitalisasiParlemen #Sangatta #KaltimHariIni #TransformasiDigital #BeritaParlemen

