Gedok Aturan Baru, DPRD Kutim Finalisasi Perubahan Tata Tertib 2025


Pewarta: Aba | Editor: Adi Sagaria

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur bergerak cepat menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan DPRD mengenai perubahan peraturan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Agenda krusial ini berlangsung di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur pada Selasa (27/10/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jimmi, S.T., M.T., memimpin langsung rapat penting ini. Ia didampingi oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus), Pandi Widiarto, serta Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kari Palimbong, S.T. Rapat tersebut juga dihadiri oleh jajaran Anggota DPRD, Sekretaris Dewan (Sekwan),Jainuddin, SE., MM serta pejabat sekretariat.

Dalam kesempatan tersebut, Jimmi menegaskan bahwa perubahan tata tertib merupakan proses krusial untuk mendukung kinerja legislatif. Regulasi internal ini wajib diselaraskan dengan aturan hukum yang berlaku saat ini agar performa dewan semakin maksimal.

“Ada beberapa hal yang perlu diubah dan ditambahkan sesuai aturan, agar nantinya pelaksanaan fungsi kedewanan optimal tanpa berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Jimmi saat memberikan arahan tegas dalam rapat.

Politisi PKS tersebut menambahkan bahwa penyempurnaan dokumen tata tertib ini sangat vital sebagai dasar hukum operasional kelembagaan. Aturan ini nantinya menjadi acuan utama bagi seluruh agenda kedewanan, mulai dari rapat paripurna, masa reses, penyebarluasan peraturan daerah (perda), hingga fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Secara umum, perubahan Tata Tertib DPRD ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi internal dengan dinamika perundang-undangan terbaru. Langkah taktis ini diharapkan mampu mencegah benturan teknis di lapangan, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta meningkatkan kualitas kinerja seluruh anggota dewan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Pansus, Pandi Widiarto, menjelaskan bahwa draf perubahan tata tertib tersebut tidak dibuat sembarangan, melainkan telah melalui proses perumusan yang komprehensif. Tim pansus sebelumnya telah melakukan serangkaian konsultasi intensif dengan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Bandung, hingga Kementerian Dalam Negeri.

Pandi menuturkan bahwa tahapan berikutnya adalah membawa draf rancangan ini ke proses harmonisasi. Pihaknya akan merumuskan pasal demi pasal bersama Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab).

“Langkah ini wajib dilakukan untuk memastikan keselarasan hukum sebelum tata tertib tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan DPRD,” tutur Pandi sebelum menutup rapat.( * )

#DPRDKutim #KutaiTimur #KutimHariIni #Sangatta #KabarKutim #DPRDKutaiTimur #KetuaDPRDKutim #TataTertibDPRD #RegulasiBaru #BeritaDaerah #InfoKaltim #KalimantanTimur


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights