DPRD Kutim Minta Data Valid Terkait Sengketa Plasma KUD Batu Lepoq


Pewarta: Indra/Setwan | Editor: Adi Sagaria

SANGATTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa hak Calon Petani Plasma (CPP) KUD Batu Lepoq. Anggota Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman memimpin rapat ke-3 ini di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Sangatta, Rabu (10/6/2026).

Faizal Rachman menegaskan bahwa legislatif mendesak pihak koperasi dan PT Long Bangun Prima Sawit (LBPS) untuk segera menyerahkan data yang jujur dan faktual. Ia menjelaskan bahwa kelengkapan data mengenai jumlah anggota, luas lahan, laporan keuangan, hingga dokumen perjanjian kemitraan sangat krusial untuk menyelesaikan konflik yang berlarut-larut sejak tahun 2017.

“Kami meminta pihak KUD dan PT LBPS menyampaikan data yang sebenarnya mengenai jumlah anggota, luas lahan, laporan keuangan, hasil plasma, hingga perjanjian kemitraan sebagai dasar pembagian hasil,” ujar Faizal Rachman saat memimpin jalannya RDP.

Perwakilan Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim, Santi, memaparkan bahwa PT LBPS saat ini masih kekurangan lahan plasma sekitar 499 hektare dari total kewajiban berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Ia menyebutkan perusahaan kelapa sawit tersebut baru merealisasikan kebun kemitraan sebesar 926 hektare dari total target kewajiban minimal 20 persen yang menyentuh angka 1.400 hektare.

Ketua CPP KUD Batu Lepoq, M. Suwardi, mengeluhkan adanya kejanggalan dalam sistem pembagian hasil usaha yang dinilai sangat minim dan tidak transparan bagi 413 anggota yang sah. Ia membeberkan bahwa para petani penerima Surat Keputusan Disbun tahun 2018 tersebut hanya menerima uang kompensasi ratusan ribu rupiah per tahun, bahkan ada anggota resmi yang tidak mendapatkan bagian sama sekali.

Manajer Kemitraan PT LBPS, Bekti, mengonfirmasi bahwa perusahaan telah menyalurkan seluruh dana hasil bagi plasma secara rutin melalui rekening resmi koperasi untuk diteruskan kepada para petani. Ia menambahkan bahwa manajemen Gunta Sambaa Group selaku pemilik baru sejak proses ambil alih (take over) tahun 2015 juga telah menggelontorkan uang kompensasi keterlambatan plasma sebesar Rp7 miliar pada periode 2015-2016.

“Plasma dibangun bukan untuk menguntungkan segelintir pihak, melainkan untuk mensejahterakan anggotanya,” tutur Faizal Rachman saat menutup RDP seraya meminta Dinas Perkebunan serta Dinas Koperasi dan UMKM Kutim memperketat pengawasan kemitraan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights