Fraksi PIR Dorong Integrasi Data E-Government dan Transparansi, Harap APBD 2026 Lebih Responsif

SANGATTA, DPRD KUTIM – Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR), gabungan dari Partai Gerindra dan Partai Perindo, menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna 25 November 2025. Fraksi PIR melalui juru bicaranya Baya Sargius L S.Sos menyatakan dukungan terhadap Raperda untuk dibahas ke tingkat selanjutnya, namun dengan catatan dan masukan strategis. Fraksi yang diketuai oleh Dr. Novel Tyty Paembonan, M.Si, ini berkomitmen agar APBD 2026 dapat menjadi instrumen strategis yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Kutai Timur.

Salah satu sorotan utama Fraksi PIR adalah pentingnya peningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui integrasi data. Fraksi mendesak Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan seluruh data dan informasi tata kelola dari setiap usulan yang masuk, termasuk yang diperoleh melalui kegiatan reses DPRD. Hal ini bertujuan agar seluruh usulan masyarakat terekam dengan baik dan memberikan dampak besar pada kualitas pelayanan publik.

Fraksi PIR menekankan pentingnya integrasi data ini sebagai fungsi vital pemerintah daerah dalam mengintegrasikan seluruh informasi terkait perencanaan pembangunan daerah, laporan keuangan, dan pengawasan pelaksanaan program daerah. Peningkatan sistem ini dianggap sebagai langkah kunci untuk meningkatkan transparansi tata kelola anggaran, memastikan setiap program tepat sasaran, dan mempermudah pengawasan oleh lembaga legislatif.

Fraksi berharap agar APBD 2026 dapat menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan berorientasi pada kesejahteraan. Anggaran harus dialokasikan secara proporsional untuk pelayanan publik yang vital, termasuk infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan. Dengan data dan informasi yang terintegrasi dan transparan, Fraksi meyakini bahwa proses penganggaran akan lebih efektif dalam menjawab persoalan di lapangan dan mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah di Kutim.

Menutup Pandangan Umum, Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) menegaskan bahwa mereka menyetujui Raperda APBD 2026 untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya. Fraksi berkomitmen untuk terus mengawal jalannya pemerintahan Kabupaten Kutai Timur, serta mengharapkan agar seluruh catatan dan masukan yang telah disampaikan dapat diakomodir secara serius oleh Pemerintah Daerah demi mewujudkan APBD yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berkelanjutan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights